Berita Solo Terbaru
Aturan Kegiatan Pentas Seni di Karanganyar: Tampil di Hajatan Boleh, Konser Tak Boleh
Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah mengizinkan gelaran pentas seni di hajatan. Namun, tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan bahwa pada PPKM kali ini acara hajatan diberi kelonggaran dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: Termasuk Jawa Tengah, Inilah Daftar 10 Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021
Baca juga: Dampak Sistem Zonasi dalam PPKM Mikro Dinilai Bisa Timbulkan Stigmatisasi, Apa Artinya?
Acara hajatan yang sebelumnya wajib menggunakan konsep banyu mili, yaitu datang bertemu tuan rumah dan langsung pulang kini diberi keringanan.
"Sekarang sudah boleh duduk dalam setiap hajatan, sehingga silakan untuk menggelar kursi," katanya, Selasa (9/3/2021).
PPKM jilid 3 tersebut dilakukan mulai tanggal 9-22 Maret 2021.
"Pada setiap PPKM atau PSBB selalu kami evaluasi dan minta pendapat dari masyarakat," ujarnya.
"Banyak masyarakat terutama di pedesaan yang protes dengan konsep banyu Mili karena mereka setiap melangsungkan hajatan pasti gelar kursi," ungkapnya.
Kelonggaran itu disertai dengan konsekuensi yaitu jumlah undangan acara hanya untuk 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Semisal ruangan tersebut mampu menampung 250 orang, silakan separuhnya saja yaitu 125 orang, tetap jaga jarak dan pakai masker," imbuhnya.
Dirinya berharap masyarakat tidak meremehkan keberadaan Covid-19 dan tetap taat protokol kesehatan.
"Nanti dari Satpol PP akan keliling, akan ada sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.(*)