Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Aturan Kegiatan Pentas Seni di Karanganyar: Tampil di Hajatan Boleh, Konser Tak Boleh

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah mengizinkan gelaran pentas seni di hajatan. Namun, tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/IRFAN AL AMIN
Bupati Karanganyar, Juliyatmono 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan bahwa pada PPKM kali ini acara hajatan diberi kelonggaran dibandingkan sebelumnya. 

Baca juga: Termasuk Jawa Tengah, Inilah Daftar 10 Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021

Baca juga: Dampak Sistem Zonasi dalam PPKM Mikro Dinilai Bisa Timbulkan Stigmatisasi, Apa Artinya?

Acara hajatan yang sebelumnya wajib menggunakan konsep banyu mili, yaitu datang bertemu tuan rumah dan langsung pulang kini diberi keringanan. 

"Sekarang sudah boleh duduk dalam setiap hajatan, sehingga silakan untuk menggelar kursi," katanya, Selasa (9/3/2021). 

PPKM jilid 3 tersebut dilakukan mulai tanggal 9-22 Maret 2021. 

"Pada setiap PPKM atau PSBB selalu kami evaluasi dan minta pendapat dari masyarakat," ujarnya. 

"Banyak masyarakat terutama di pedesaan yang protes dengan konsep banyu Mili karena mereka setiap melangsungkan hajatan pasti gelar kursi," ungkapnya. 

Kelonggaran itu disertai dengan konsekuensi yaitu jumlah undangan acara hanya untuk 50 persen dari kapasitas ruangan. 

"Semisal ruangan tersebut mampu menampung 250 orang, silakan separuhnya saja yaitu 125 orang, tetap jaga jarak dan pakai masker," imbuhnya. 

Dirinya berharap masyarakat tidak meremehkan keberadaan Covid-19 dan tetap taat protokol kesehatan. 

"Nanti dari Satpol PP akan keliling, akan ada sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved