Berita Sragen Terbaru
Ribuan Guru Honorer di Sragen Diusulkan Diangkat Jadi ASN, Tetap Ikut Seleksi dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Sragen mengusulkan 1.938 guru honorer dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sragen.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen mengusulkan 1.938 guru honorer dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sragen untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka nantinya tetap harus melewati seleksi dan tahapan sesuai syarat dari pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi menjelaskan, ada indikator-indikator tertentu menyangkut pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
Baca juga: Kantor Kecamatan Klaten Selatan Lockdown 3 Hari, Gegara ASN Terpapar Corona
Baca juga: Mulianya Siswa SMK Asal Karanganyar, Usaha Tukang Tambal Ban Panggilan, Pasang Tarif Seikhlasnya
"Bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi akan diprioritaskan diangkat jadi ASN," tutur Suwardi, Selasa (16/3/2021).
Kendati akan memprioritaskan guru honorer yang sudah lama mengabdi, masih ada guru honorer yang ijazahnya belum memenuhi ketentuan.
"Misalnya mereka belum banyak yang punya gelar S1," ungkapnya.
Namun, bagi yang belum punya gelar S1 tetap bisa ikut seleksi karena ada afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca juga: Harapan Anak Muda Jadi PNS Kian Tipis, Mendagri Setuju KASN Dihapus & Pangkas Jumlah Pegawai Negeri
Selain itu, Sragen masih kekurangan jumlah guru seperti guru agama, guru olahraga, dan guru mata pelajaran (Mapel) lainnya.
Disdikbud Sragen berharap supaya kekosongan jabatan itu bisa segera terisi.
"Harapannya guru-guru honorer ini bisa mengisi posisi tersebut meski ada proses seleksinya," jelasnya.
Butuh 1,3 Juta Orang
Angin segar untuk para peminat lowongan aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada 2021 total sebanyak 1,3 juta orang.
Namun, hal itu disertai catatan apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
Baca juga: Diiming-imingi Jadi PNS, Warga Grobogan Ini Ditipu Tetangganya, Kini Harus Tanggung Utang Rp200 Juta
Baca juga: Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1,3 juta orang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Dia menjelaskan, kebutuhan sebanyak 1,3 juta ASN ini meliputi satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekrutmen satu juta guru PPPK ini akan diadakan di seluruh pemerintah daerah.
"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," ungkap Tjahjo.
Dia menjelaskan, yang dapat mengikuti program 1 juta PPPK ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemudian, sisa kebutuhan lain ASN berasal dari kebutuhan aparatur di pemerintah daerah (Pemda). Jumlahnya mencapai sekitar 189.000 ASN.
"Jumlah kebutuhan tersebut di luar kebutuhan guru PPPK yang merupakan program Kemendikbud," tutur Tjahjo.
"Kebutuhan 189.000 ASN ini rinciannya terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan," paparnya.
Selain itu, kebutuhan lain berasal dari instansi pemerintah pusat.
Pemerintah pusat telah telah menentukan kebutuhan sebanyak sekitar 83.000 orang, di mana 50 persen merupakan PPPK dan 50 persen CPNS.
Jumlah ini juga menyesuaikan kebutuhan masing-masing kementerian.
Kabar Terbaru CPNS 2021: Akhir Maret Formasi Diumumkan, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Jadwal resmi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 belum diumumkan tetapi pemerintah memperikirakan jika pelaksanaannya akan dipercepat.
Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.
Sembari menunggu kepastian jadwal, sebaiknya persiapkan dulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Supaya mempermudah dalam proses pendaftaran nantinya.

Berikut syarat yang harus disiapkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2021:
Baca juga: Simak Pengumuman Formasi CPNS 2021, Pendaftaran Dibuka Awal April
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Perhatikan Persyaratan yang Dibutuhkan
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan secara baik-baik.
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi.
Baca juga: Penjelasan Menteri PANRB Soal CPNS 2021, Simak Waktu Pendaftarannya
Baca juga: 2 Orang Pendaftar Lolos CPNS di Sukoharjo Mundur, di Antaranya karena Ingin Fokus Program Kehamilan
Formasi CPNS 2021
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
Sebelumnya, Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. Paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata Teguh Widjinarko, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dikutip dari Kompas.com.
Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," tambah Teguh Widjinarko.
Meski demikian, hal itu akan tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN.
Informasi seputar CPNS 2021 akan diupdate oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
Sementara itu, bagi tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelasnya.
Meski begitu, pemerintah meminta honorer yang sudah berusia 35 tahun, lebih baik mendaftar ke PPPK. Sebab, syarat usia CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.
Belum lagi jika ada institusi yang memiliki syarat maksimal usia kurang dari 35 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul INFO Terbaru Seleksi CPNS 2021, Dilaksanakan Lebih Awal, Cek Syarat-syarat Berikut Ini dan Kompas.com dengan judul: Menpan RB: Total Kebutuhan ASN untuk 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang