Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa tilang elektronik mengacu pada pelat nomor.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI : Display mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Sragen yang akan membeli sepeda motor atau mobil bekas diimbau untuk segera balik nama kendaraan.

Hal ini terkait dengan diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa tilang elektronik mengacu pada pelat nomor.

"Sehingga kalau belum balik nama nanti pemilik sebelumnya bisa saja disurati jika kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Pengamat Transportasi Beberkan Manfaat Tilang Elektronik : Tak Perlu Sidang hingga Pangkas Pungli?

Baca juga: Bukan Belasan hingga Puluhan Buah, di Karanganyar Hanya Ada Satu CCTV untuk Tilang Elektronik

Pasalnya, jika tidak segera mengurus balik nama STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kendaraan bekas yang dibeli masih atas nama orang pertama.

"Data orang pertama ini kan ada di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) dan di Samsat," terangnya.

Maka balik nama penting untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang terintegrasi dengan UPPD dan Samsat.

Selain itu, orang yang menjual kendaraan diminta untuk tidak meminjamkan KTP kepada pembeli.

"Jangan pinjamkan KTP saat proses bayar pajak tahunan," tambahnya.

Resmi Per 23 Maret

Per Selasa (23/2/2021) tilang elektronik mulai diberlakukan serentak di 12 provinsi se-Indonesia.

Untuk di Kabupaten Sragen sendiri tilang elektronik belum diterapkan lantaran terkendala sarana dan prasarana.

Meski begitu, sudah ada empat kamera CCTV yang disiapkan guna menunjang penerapan tilang elektronik di Bumi Sukowati.

Baca juga: Hati-hati Berkendara di Klaten : Tak Hanya 12 CCTV,Polisi Pakai 5 Action Cam untuk Tilang Elektronik

Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau

"Empat kamera CCTV itu ada di simpang empat Pilangsari, simpang empat RSUD Sragen, simpang empat alun-alun Sragen, dan pertigaan Pungkruk," ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi pada Selasa (23/3/2021).

Ia menyatakan, keempat kamera CCTV itu berada di ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, sehingga akan dilakukan koordinasi.

"Kami akan kerjasama dengan Dishub terkait empat kamera CCTV di empat titik itu," ucapnya.

Ke depannya, jumlah kamera CCTV akan diperbanyak.

Baca juga: Lampu Kamera Tilang Elektronik Dikeluhkan, Pengendara : Tiba-Tiba Nyala, Bikin Kaget & Mata Silau

"Pemasangan CCTV akan dikembangkan sepanjang jalur utama yang menghubungkan Jawa Timur sampai ke Masaran, Sragen," papar dia.

Kapolres menyebut bahwa tilang elektronik ini merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa kontak antara pelanggar dengan polisi lalu lintas.

"Jadi penindakan pelanggaran lalu lintasnya bersifat contactless," imbuhnya.

Sasar Pelat Nomor Palsu

Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu termasuk salah satu pelanggaran, jika tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sehingga apabila ditemukan kendaraan berpelat palsu dan terekam ETLE dikhawatirkan terjadi kesalahan identifikasi data kendaraan yang terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI)

Guna menghindari hal tersebut, wajah pengendara kendaraan bermotor yang memakai pelat palsu yang sudah terekam akan dikirim ke back office ELTE di Polda Jawa Tengah.

"Nanti petugas yang ada di back office yang bakal menindaklanjuti rekaman wajah pelanggar," papar Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, si pelanggar tidak akan ditindak langsung di tempat.

Baca juga: Kapolres Sragen Jadikan 10 Siswa SMA Asal Papua Sebagai Anak Asuh, Ternyata Begini Ceritanya

Baca juga: Tilang Elektronik, 12 CCTV Pelototi Pengendara di Klaten 24 Jam, 10 di Antaranya Ada di Jalan Pemuda

"Pelanggar nanti akan kami mintai data diri dan akan dicocokkan dengan data kependudukan yang ada di Disdukcapil," ungkapnya.

Dia tidak menampik bahwa penerapan ETLE masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.

"Selain mendata pelanggar yang pakai pelat palsu, kami juga akan mengirim surat konfirmasi ke alamat sesuai yang tertera di STNK," katanya.

Setelah surat konfirmasi dikirim, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari pemilik motor ihwal status kejelasan kendaraan tersebut.

"Nanti dilihat jawaban konfirmasinya seperti apa. Apakah kendaraan itu masih miliknya atau sudah berpindah tangan," katanya.

Terkendala Sistem

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (23/2/2021).

Namun untuk wilayah Kabupaten Sragen belum bisa menerapkan ETLE.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro menjelaskan, ETLE belum bisa diterapkan di Bumi Sukowati karena ada kendala teknis.

"Untuk sementara di Sragen belum terapkan ETLE karena masih ada kendala teknis," ujarnya, kepada TribunSolo.com.

Sehingga untuk saat ini jajarannya sedang gencar sosialisasi ETLE ke masyarakat.

Baca juga: Viral Video Remaja Nangis Kena Tilang Hingga Jadi Polisi, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau

"Kami saat ini sedang sosialisasi tapi nanti akan mengarah ke sana (penerapan ETLE)," paparnya.

Sembari melakukan sosialisasi, Satlantas Polres Sragen menyiapkan sarana dan prasarana untuk segera menetapkan ETLE.

"Yang jelas untuk penerapan ETLE akan memanfaatkan kamera CCTV."

"Tadi sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dengan pemanfaatan CCTV," terangnya.

Dia menyebutkan, dalam penerapan ETLE akan ada operator dari Satlantas Sragen dan Dishub.

"Kami akan memonitor ruas-ruas jalan yang sudah terpantau CCTV," jelasnya.

Dikeluhkan Pengendara

Lampu atau flash dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan Kota Solo, diantaranya di kawasan depan pusat perbelanjaan Solo Square. 

Namun, penerapan tersebut ternyata membuat sejumlah pengendara risih.

Pasalnya, lampu tersebut membuat mata pengendara silau.

Pengendara mobil, Dedi (60) mengungkapkan lampu kamera ETLE terlalu tajam dan mengganggu saat berkendara.

"Sebenarnya fungsinya bagus, akan tetapi terlalu tajam dan kuat cahaya flashnya," ungkap Dedi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Awas, Kamera Tilang Elektronik di Solo Bisa Tembus Kaca Film, Bisa Potret Sampai Jok Belakang

Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga

Dedi menyarankan pihak kepolisian untuk meninjau ulang penerapan lampu kamera ETLE.

"Sebagai pengendara saran saya, bisa di perhalus cahaya flashnya dan lebih pertajam resolusi kameranya tanpa perlu adanya flash," lanjut Dedi.

Senada dengan Dedi, Budi (50) menyatakan efek kejut dari flash kamera ETLE mengganggu saat pengemudi terutama bagi mereka yang berusia lanjut.

"Tiba-tiba nyala (flash), apalagi yang usia lanjut, makin kaget," ungkap Budi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021) di depan Solo Square.

"Bisa lakukan peraturan sistem dan perbaikan teknologi yang lebih baik," lanjut Budi.

Tembus Jok Belakang

Sebelumnya, pernah lihat lampu flash di traffic light depan Solo Square?

Nah, lampu flash itu merupakan bagian dari kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) yang akan diberlakukan di Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.

Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga

Lalu, apa fungsi cahaya flash yang berkedip-kedip itu ?

Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan, lampu  itu memiliki fungsi untuk menembus kaca mobil dengan lapisan stiker kaca film. 

"Flash-nya berfungsi menembus kaca film dengan ketebalan di atas 40 persen," ungkap Adhytiawarman.

"Jadi bisa merekap keadaan di dalam mobil, bahkan sampai jok belakang," lanjut Adhytiawarman.

Seperti diketahui ETLE bakal di lakukan uji coba secara resmi pada Selasa, 23 Maret 2021 di tujuh titik lokasi selama 24 jam.

Di Solo, kamera tilang elektronik untuk tahap pertama akan ada di tujuh titik.

"Kamera berfungsi selama 24 jam," ujar Adhytiawarman.

Aturan Tilang Elektronik

Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik.

Dengan sistem tilang elektronik ini, kendaraan yang melanggar aturan lalulintas bisa ditindak tanpa pandang bulu.

Ditambah, pengendara tidak bisa mengelak pelanggarannya karena dilengkapi dengan bukti dokumentasi pelanggaran.

Tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang. 

Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.

Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi

Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya

Baca juga: Viral Video Polisi Sukoharjo Dilengkapi Action Cam di Helm untuk Tilang Elektronik,Ini Penjelasannya

Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.

Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.

Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.

"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.

Lalu, bagaimana prosedurnya?

Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :

1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.

3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.

4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.

5. Pembayar tilang diberlakukan dua sistem, pertama secara online, yakni transfer melalui Briva. Sistem kedua, datang langsung ke Satlantas Kota Solo. "Akan tetapi pembayaran kami sarankan online, tapi bila perlu arahan lebih lanjut bisa datang ke kantor Satlantas Kota Solo, nanti dibantu petugas," ujar Adhytiawarman.

6. Pembelaan : Bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa menggunakan dan melanggar aturan, harus mengkonfirmasi dan melakukan pengisian data.

Gambar kendaraan yang melintas di depan kamera tilang elektronik Polresta Solo terlihat dengan jelas, Kamis (19/3/2021).
Gambar kendaraan yang melintas di depan kamera tilang elektronik Polresta Solo terlihat dengan jelas, Kamis (19/3/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Tujuh Kamera

Sebelum pemberlakuan tilang elektronik di area Solo pada Selasa, 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Solo lakukan uji coba dan sosialisasi E-TLE.

Kamera E-TLE terpasang di tujuh titik Kota Solo.

Dalam pelaksanaan E-TLE, berlaku pengendara mobil terlebih dulu, barulah disusul pengendara motor.

Satu E-TLE di pertigaan lampu merah depan Mall Solo Square, Jalan Slamet Riyadi, Laweyan, Solo.

"Sudah 2 bulan terpasang yang di depan Solo Square, nanti ada penambahan 6 titik kamera," ungkap Adhytiawarman. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved