Berita Klaten Terbaru
Pengamat Transportasi Beberkan Manfaat Tilang Elektronik : Tak Perlu Sidang hingga Pangkas Pungli?
Di tengah pro dan kontra tilang elektronik yang mulai diterapkan 23 Maret di jalanan, ternyata dinilai ada manfaatnya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Nah, lampu flash itu merupakan bagian dari kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) yang akan diberlakukan di Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.
Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga
Lalu, apa fungsi cahaya flash yang berkedip-kedip itu ?
Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan, lampu itu memiliki fungsi untuk menembus kaca mobil dengan lapisan stiker kaca film.
"Flash-nya berfungsi menembus kaca film dengan ketebalan di atas 40 persen," ungkap Adhytiawarman.
"Jadi bisa merekap keadaan di dalam mobil, bahkan sampai jok belakang," lanjut Adhytiawarman.
Seperti diketahui ETLE bakal di lakukan uji coba secara resmi pada Selasa, 23 Maret 2021 di tujuh titik lokasi selama 24 jam.
Di Solo, kamera tilang elektronik untuk tahap pertama akan ada di tujuh titik.
"Kamera berfungsi selama 24 jam," ujar Adhytiawarman.
Aturan Tilang Elektronik
Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik.
Dengan sistem tilang elektronik ini, kendaraan yang melanggar aturan lalulintas bisa ditindak tanpa pandang bulu.
Ditambah, pengendara tidak bisa mengelak pelanggarannya karena dilengkapi dengan bukti dokumentasi pelanggaran.
Tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.
Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.
Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi
Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya
Baca juga: Viral Video Polisi Sukoharjo Dilengkapi Action Cam di Helm untuk Tilang Elektronik,Ini Penjelasannya
Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.
Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.
Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.
"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.
Lalu, bagaimana prosedurnya?
Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :
1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.
3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.
4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.
5. Pembayar tilang diberlakukan dua sistem, pertama secara online, yakni transfer melalui Briva. Sistem kedua, datang langsung ke Satlantas Kota Solo. "Akan tetapi pembayaran kami sarankan online, tapi bila perlu arahan lebih lanjut bisa datang ke kantor Satlantas Kota Solo, nanti dibantu petugas," ujar Adhytiawarman.
6. Pembelaan : Bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa menggunakan dan melanggar aturan, harus mengkonfirmasi dan melakukan pengisian data.

Sebelum pemberlakuan tilang elektronik di area Solo pada Selasa, 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Solo lakukan uji coba dan sosialisasi E-TLE.
Kamera E-TLE terpasang di tujuh titik Kota Solo.
Dalam pelaksanaan E-TLE, berlaku pengendara mobil terlebih dulu, barulah disusul pengendara motor.
Satu E-TLE di pertigaan lampu merah depan Mall Solo Square, Jalan Slamet Riyadi, Laweyan, Solo.
"Sudah 2 bulan terpasang yang di depan Solo Square, nanti ada penambahan 6 titik kamera," ungkap Adhytiawarman. (*)