Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Nasib THR Lebaran Tak Jelas, Buruh PT Delta 5 Sukoharjo Bakal Bertemu Manajemen, Tuntut Kejelasan

Perwakilan buruh akan melakukan pertemuan dengan manajemen PT Delta Merlin Tekstil 5 Sukoharjo, Rabu (28/4/2021).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
THINKSTOCK.COM
ilustrasi uang dalam amplop.(Thinkstock) 

Kepala Disnakerperin Kota Solo, Joko Sutrisno mengatakan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Baca juga: Bulog Surakarta Gelar Pasar Murah, Pakai Sistem Drive Thru: Dijual di Bawah Harga Pasar

Baca juga: THR Sukoharjo 2021, Buruh Menanti Pencairan untuk Lebaran: Semoga Tidak Dicicil

Guna mengawasi hal tersebut, pihaknya membuka posko pengaduan.

“Itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan, jadi perusahan wajib,” kata Joko kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).

Joko mengatakan, sosialisasi terkait pembukaan posko telah dilakukan melalui berbagai media sosial resmi Disnakerperin. 

“Laporan atau keluhan dari pekerja yang ingin melapor bisa  disertakan nama perusahaan, nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya. 

Bila nanti ada aduan, Dinas akan melakukan mediasi.

Baca juga: Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh

“Jika perusahaan memang benar-benar tidak mampu secara finansial untuk memberikan THR maka harus dibuktikan dengan laporan finansial,” paparnya. 

Sampai saat ini, ditemukan  ada 1 aduan dari karyawan yang sudah masuk ke Dinas.

“Kemarin sudah kami panggil dan konfirmasi,  aduan dari karyawan yang merasa tidak memperoleh haknya, para karyawan tidak ragu untuk melapor kami,” tuturnya. 

Sebagai catatan, di Tahun 2020 Disnakerperin Solo mencatat ada 6 perusahaan yang tidak mampu membayar THR. 

“Ya semoga tahun ini semuanya bisa, tapi itu tergolong kecil mengingat di Kota Solo terdapat sekitar 900 perusahaan,” pungkasnya.

Buruh Minta THR Tidak Dicicil

Buruh di Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran 2021 ini.

Menurut Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, pencairan THR biasanya pada H-7.

Sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR tahun ini tidak boleh dicicil.

Baca juga: Putri Delina Syok Namanya Dicatut untuk Penipuan Bagi Uang THR, Putri Sule: Ramadhan Ini Ada Aja

Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved