Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Nasib THR Lebaran Tak Jelas, Buruh PT Delta 5 Sukoharjo Bakal Bertemu Manajemen, Tuntut Kejelasan

Perwakilan buruh akan melakukan pertemuan dengan manajemen PT Delta Merlin Tekstil 5 Sukoharjo, Rabu (28/4/2021).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
THINKSTOCK.COM
ilustrasi uang dalam amplop.(Thinkstock) 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hingga saat ini belum ada laporan, adakah perusahaan di Sukoharjo yang membayarkan THR dengan dicicil atau tidak," kata dia, Minggu (25/4/2021).

"Tapi kami harap THR tidak dicicil sesuai peraturan Menteri," imbuhnya.

Pasalnya, THR ini sangat dinantikan pekerjaan untuk menyambut hari raya idul fitri.

Meski masih di tengah pandemi Covid-19, buruh berharap pembayaran THR mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga: KNKT Curigai Kondisi Autothrottle di Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh, Sempat Ada Laporan Kerusakan

"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR dengan dicicil," ujarnya.

Seperti yang diketahui, tahun lalu salah satu perusahaan tekstil di Kartasura, Sukoharjo PT. Tyfountex tidak ada kejelasan dalam pemberiam THR.

Hal tersebut membuat karyawan melakukan aksi di depan pabrik, meski aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian karena pandemi Covid-19.

Sukarno berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di seluruh perusahaan di kabupaten Sukoharjo.

THR Wajib Dibayar Penuh

Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.

Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi CCovid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Baca juga: Catat! Sanksi Larangan Mudik Lebaran Selain Diminta Putar Balik : PNS Terancam Turun Pangkat

Baca juga: Solusi Ahli Kesehatan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021: Lebih Baik Kebut Vaksinasi Lansia

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved