Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Perpanjangan PPKM Level 3 Boyolali Lebih Longgar, Makan di Tempat Bisa 30 Menit

Ada sedikit kelonggaran dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Sekda Boyolali, Masruri. 

Laporan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Ada sedikit kelonggaran dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Boyolali.

Perpanjangan PPKM Level 3 Kabupaten Boyolali ini berlaku mulai 3-9 Agustus. 

Pemkab Boyolali memberikan kelonggaran bagi pemilik warung makan. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PKL di Taman Kartini Sragen Memohon Jualan Boleh Sampai Jam 10 Malam

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkab Boyolali Cabut Aturan Minggu di Rumah Saja

Sesuai dengan Instruksi Bupati Boyolali nomor 6 tahun 2021 yakni ada kelonggaran waktu makan bagi pelanggan.

Jika PPKM Level 3 sepekan lalu, waktu makan hanya dijatah 20 menit, Perpanjangan PPKM Level 3 ini, bisa 30 menit.

Begitu juga dengan pengunjung yang makan di tempat bisa 25 persen dari kapasitas normal tempat makan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Sejumlah Kota dan Kabupaten, Berlaku 3 - 9 Agustus 2021

Selain itu, Instruksi Bupati kali ini juga memperbolehkan tempat ibadah dibuka.

Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan Perpanjangan PPKM Level 3 ini.

Hanya saja, masih dibatasi jamaahnya. Hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah yang diperbolehkan melakukan ibadah secara bersama-sama.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus lebih diketatkan.

Baca juga: Nasib Karyawan Bergaji Rp 3,5 Juta di Zona PPKM Level 3 dan 4, Apakah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji?

"Salat Jumat boleh, tapi hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid," jelas Sekda Boyolali, Masruri.

Sedangkan untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, game online dan sebagainya masih ditutup sementara.

"Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, termasuk hajatan tidak boleh digelar selama perpanjangan PPKM Level 3 ini," pungkas Masruri

Laboratorium Kesehatan Daerah Boyolali Aktif Bulan Ini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved