Berita Sragen Terbaru
Penyebaran Covid-19 Sudah Sampai Penjara di Sragen, Belasan Napi Terpapar, 1 di Antaranya Meninggal
Mereka terkena tracing setelah eks Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng mengeluh sesak nafas sejak 21 Juli 2021 lalu.
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Penyebaran virus Covid-19 ternyata sudah sampai di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen.
Akibatnya, sebanyak 19 warga terkonfirmasi Covid-19 dan harus jalani isolasi setelah usai satu warga binaan meninggal dunia.
Mereka terkena tracing setelah eks Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng mengeluh sesak nafas sejak 21 Juli 2021 lalu.
Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan awalnya pihaknya melakukan tracing kepada mereka yang satu kamar dengan almarhum dan sampel acak.
Baca juga: Nasib Narapidana Korupsi di Sragen : Meninggal karena Covid-19, Padahal Bakal Bebas 11 Agustus 2021
Baca juga: Ditodong Menko Luhut Agar Bisa Suntikkan 15 Ribu Vaksin Covid-19 Per Hari, Ini Reaksi Bupati Sragen
Namun pada (2/8/2021) akhirnya pihaknya melakukan swab antigen massal kepada sebanyak 522 warga binaan Lapas Kelas IIA dengan 19 orang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
"Setelah almarhum Djoko Sugeng dinyatakan positif kami melakukan tracing ke kamar yang bersangkutan dan mengambil sampel acak."
"Namun 2 Agustus kami lakukan swab antigen massal dengan 19 orang positif Covid-19," terang Agung kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/8/2021).
Tanpa Gejala
Agung melanjutkan mereka yang terkonfirmasi Covid-19 melakukan isolasi mandiri di blok yang disediakan khusus untuk isolasi selama 14 hari terhitung mulai (2/8).
Untuk memantau mereka, Agung mengatakan pihaknya telah menyediakan tim medis Lapas Sragen tentunya dengan memakai APD lengkap.
"Mereka semua tanpa gejala, kami beri tambahan vitamin setiap harinya. Untuk mengecek ada tim medis dari Lapas Sragen selama empat hari ini tidak ada keluhan," lanjut Agung.
Penghuni lapas sendiri telah dilakukan vaksinasi pada (23/7/2021) lalu oleh serbuan vaksinasi dari Kodim 0725/Sragen. Dari 522 warga binaan baru 190 sudah divaksin.
Sisanya belum dilakukan vaksinasi dikarenakan terkendala Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengingat saat itu, edaran dari Menkes yang memperbolehkan vaksin meskipun tidak mempunyai KTP belum berlaku.
Mengantisipasi warga binaan terpapar Covid-19, Agung mengatakan telah memperketat protokol kesehatan. Seperti mewajibkan semua bermasker dan pemberian vitamin.
"Mencegah terpapar seluruhnya wajib melaksanakan Prokes terutama memakai masker, pemberian multivitamin Setya program jemur badan setiap hari," kata Agung.
Untuk kelanjutan vaksinasi, Agung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melakukan vaksinasi bagi mereka yang belum terdata NIK.
Meninggal Terpapar Covid-19
Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus korupsi meninggal dunia.
Djoko menghembuskan napas terakhir di ICU bekas dia bekerja karena terpapar Covid-19, Jumat (6/8/2021) pukul 09.50 WIB.
Dari data yang dihimpun, almarhum sendiri sebelumnya menjadi warga binaan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen sejak Agustus 2020.
Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan almarhum dilarikan ke RSUD sejak Rabu (21/7/2021) pukul 11.00 WIB lalu.
"Almarhum dirujuk dengan keluhan demam, batuk, sesak nafas, lemas dan mual-mual," akunya.
"Setelah dirumah sakit dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19," terang dia.

Almarhum sendiri mulai di tahan dan masuk Lapas Kelas IIA Sragen (12/8 2020) terkait kasus korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi, Djoko divonis selama 6 tahun dan mengajukan banding dan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jateng diputus satu tahun enam bulan kurungan
"Kembali mengajukan Kasasi, akhirnya Mahkamah Agung diputus 1 tahun 6 bln subsider tiga bulan dan denda 50 juta," terang Agung.
Dari masa tahanan hingga saat ini, almarhum akan bebas pada 11 Agustus 2021 apabila membayar denda, jika tidak akan bebas 9 September 2021.
Baca juga: Ini Rencana Pemkab Sragen Pasca Uang Rp 2 Miliar Korupsi RSUD dr Soehadi Dikembalikan ke Kas Daerah
Baca juga: Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke KPK terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta
Disita Kejari
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita barang bukti (BB) Rp 2 miliar dari kasus korupsi pembangunan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Kepala Kejari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyitaan BB dengan rincian Rp 2.016.766.740 itu berkaitan dengan pengungkapan kasus korupsi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Kasus ini menyeret Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen DS yang resmi ditahan Kejari Sragen bersama NY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (12/2/2020) lalu.
Sementara, ada tersangka lain yakni RW dalam kasus tersebut.
Posisi RW dalam hal ini merupakan penyedia barang.
"RW ini adalah pihak ketiga," kata Kepala Kejari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi kepada TribunSolo.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Viral Mobil Bawa Uang Rp 2,1 Miliar Hanya Ditutup Terpal dan Tidak Dikawal, Ternyata Begini Faktanya
Sementara itu, berkaitan nilai proyek pembuatan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen ini memakan anggaran Rp 8 miliar.
Soal BB yang disita Kejari Sragen senilai Rp 2.016.766.740 adalah dari pihak Ketiga RW.
"Uang yang kami sita itu terkait pembangunan ruang central OK (Operation Komer)," terang Syarief Sulaeman Nahdi.
"Tersangka RW mengembalikan uang itu dan kami sita," jelas Syarief.
Nanti uang barang bukti tersebut akan dikembalikan ke kas Negara.
Ancaman hukuman untuk Ketiga tersangka yakni dijerat UU Tipikor pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 19 Napi Lapas Tertular Virus Corona Mantan Direktur RSUD Sra