Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun 

Seorang paman di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang paman di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya tersebut, kini dia sudah ditahan polisi dan dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, pelaku pencabulan berinisial S (49) tersebut sudah ditahan.

Baca juga: Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang

Baca juga: Dinilai Hukuman Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Terkait Kasus Pencabulan Anak di Buton Utara

"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Klaten," kata Abdillah, kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).

Ia mengatakan, pria tersebut dilaporkan ke Polres Klaten oleh orang tua korban.

Aksi pencabulan dilakukan tersangka sudah sebanyak 6 kali.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Karanganyar Naik 100 Persen, Covid-19 Jadi Penyebab, Korban Kebanyakan Pelajar

"Tersangka merupakan paman korban dan sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali," ucap Abdillah.

Ia mengatakan, aksi pelaku dilakukan diperkirakan sejak pertengahan 2019.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang jajan ke korban.

Baca juga: Persatuan Tinju Amatir di Solo Raya Tegaskan Pelaku Pencabulan Asal Sragen Bukan Pelatih Tinju

"Pelaku juga mengancam korban, jangan mengadu ke orang tuanya," kata Abdilah.

Ia menerangkan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka masih kita amankan dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini,” pungkasnya.

Korban Trauma

Pelaku pencabulan terhadap remaja 13 tahun di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten sudah ditahan Polres Klaten.

Meskipun begitu, rasa trauma korban atas kejadian yang dialami belum hilang.

Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya Justice (Soratice) Made Ridho mengatakan, korban bernama RS masih merasa tertekan batinnya.

Baca juga: Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang

Baca juga: Sungguh Tega Dokter Bejat di Batam, Diminta Mengobati Pasien Malah Lakukan Pencabulan

"Selama ini masih tertekan, trauma untuk keluar rumah," kata Made Ridho kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).

Ridho mengatakan, pasca kejadian tersebut, korban tak berani keluar dari rumah.

Bahkan, ia menerangkan korban berani keluar bila dihampiri teman-temannya. 

Baca juga: Kabar Terbaru Pelaku Fetish Kain Jarik yang Sempat Viral, Dijerat Pasal Berlapis Pencabulan & UU ITE

"Korban kalau main biasanya nunggu di samperin teman-temannya dulu," ujar Made Ridho.

Kemudian, ia mengatakan pelaku S telah ditahan Polres Klaten, Sabtu (21/8/2021) pukul 01.00 WIB.

Dia menjelaskan, penahanan pelaku di Mapolres Klaten karena kliennya khawatir pelaku melarikan diri.

Selain itu, pada waktu itu juga ia melakukan pendampingan dari proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka selama 5 jam.

"Pelaku pencabulan keponakannya sendiri di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu sudah diamankan Sabtu dini hari," katanya.

"Kemarin, pihak Polres menghadirkan Dinas Sosial, untuk dilakukan assement terhadap korban, orang tua dan saksi, setelahnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya. 

Kasus yang Sama di Klaten

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan, S (50) bertempat tinggal tidak jauh dengan rumah korban bocah perempuan 8 tahun berinisial N.

Ya, keduanya berasal di desa yang berdekatan di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Lantas bagaimana kronologi dugaan pencabulan itu?

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku sempat meminta perangkat desa untuk menjembatani antara keluarga korban dengan dirinya.

Namun keluarga korban ternyata sudah terlanjur melaporkan kepada kepolisian.

Berawal dari Sapi yang Sering Masuk Rumah, Seorang Pria Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas

Duduk Perkara Kasus Pencabulan yang Menimpa Bocah 8 Tahun di Manisrenggo Klaten Masih Buram

Pelaku berinisial S (50) diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada bocah perempuan berinisial N (8).

S diduga melakukan tindakan tersebut di rumah pelaku.

Beberapa hari kemudian, keluarga korban menuduh pelaku telah melakukan pencabulan terhadap si korban.

Pelaku membantah tuduhan tersebut dan meminta bantuan desa untuk memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.

Namun,saat pihak pelaku ingin melakukan mediasi, keluarga korban sedang tidak berada di rumahnya.

Keluarga korban ternyata sudah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.

Saat TribunSolo.com mengkonfirmasi informasi tersebut kepada kades berinisial B yang berada di Kecamatan Manisrenggo, ia membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan terduga pelaku sempat meminta bantuan kepada dirinya.

"Ia, S sempat meminta bantuan kepada kami untuk mengadakan mediasi," ucap B, Rabu (1/7/2020).

B mengatakan terduga pelaku S meminta Kades mengadakan mediasi karena S dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Ragam Makanan yang Mengandung Kalsium Tinggi: Ada Susu hingga Biji-bijian

Begal Payudara Salah Sasaran di Sukoharjo, Dua Wanita Melawan, Pelaku Terjungkal dari Motor

"Saat itu, S membantah dirinya tidak melakukan tindakan kriminal tersebut kepada korban," kata Kades tersebut.

Kades tersebut mengaku memenuhi permintaan terduga pelaku S menjadi mediator antara korban dan pelaku.

Saat itu mereka mencoba berkomunikasi antara keluarga korban dan terduga pelaku melalui antar RT, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru lagi.

"Saat kami akan mencoba mediasi antara S dan keluarga N, kami mendapat informasi bahwa keluarga N sudah melaporkan masalah ini kepolisian," kata B. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan membenarkan ada laporan tindakan pencabulan bocah 8 tahun di Kecamatan Manisrenggo, Klaten.

Dia mengaku kasus ini masih dalam penyelidikan di kepolisian.

"Saat ini, kasus ini, sedang kami lidik," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved