Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pesta Nikah di Sragen Boleh, Asal Siang Hari Tapi Tamu Dibatasi, hingga Tak Boleh Merokok di Lokasi

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan jika pada PPKM Level 3 hanya boleh dihadiri 20 tamu, kini maksimal 50 orang.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
ROMANNO/KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan 

"Diingatkan oleh para kelompok pelaku, lalu korban pergi. Namun saat korban pergi lalu dirinya dikejar kelompok tersangka dengan diteriaki jambret," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (9/8/2021).

Kelompok tersangka itu, mengejar korban sampai di Kawasan Gedung Mawar, Jalan Dr Radjiman, Solo.

Baca juga: Malam Takbiran, 7 Remaja di Tawangsari Sukoharjo Dikroyok Orang Tak Dikenal, 2 Orang Luka 

"Sampai di lokasi pengkroyokan pertama, korban dipukuli secara bergantian oleh kelompok tersangka itu," ungkapnya.

Setelah puas melakukan pengeroyokan, kelompok tersangka membawa korban di TKP awal di depan SMA Al-Islam, Solo.

"Kembali dipukuli, hingga ditendang kembali secara bergantian," ungkapnya.

Baca juga: Ibu Hamil yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Kini Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kehamilan Palsu

Secara kebetulan, pihak Kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli mengunakan Mobil Patroli di Kawasan itu.

Dan langsung mendatangi dan mengamakan korban dari pengeroyokan tersangka.

"Namun, saat akan mengamankan korban anggota polisi BA tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Tak Terima Ponselnya Diperiksa Istri, Pria di Kampar Malah Pukuli Istrinya dan Kabur

Tak hanya, melakukan pemukulan terhadap anggota kepolisian, kelompok tersangka ini juga melakukan perusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.

"Mobil Patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya ketujuh tersangka diamankan di Mako Polresta Solo dan dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved