Berita Sragen Terbaru
Pesta Nikah di Sragen Boleh, Asal Siang Hari Tapi Tamu Dibatasi, hingga Tak Boleh Merokok di Lokasi
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan jika pada PPKM Level 3 hanya boleh dihadiri 20 tamu, kini maksimal 50 orang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Meski pesta nikah diperbolehkan di Kabupaten Sragen menyusul kini PPKM level 2, tetapi ada aturan yang wajib dipatuhi.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan jika pada PPKM Level 3 hanya boleh dihadiri 20 tamu, kini maksimal 50 orang.
"Aturannya maksimal dihadiri 50 orang dengan menerapkan prokes dengan pengawasan yang ketat dari satgas kecamatan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, menurut Bupati Yuni pelaksaan hajatan hanya boleh dilakukan pada siang hari, maksimal 2 jam.
Baca juga: Ternyata di Dalam Rawa Jombor Klaten Ada Pemakaman yang Tenggelam, Umurnya Sudah 100 Tahuh Lebih
Baca juga: Mutasi Besar-besaran 265 Pejabat di Sragen : Hari Ini Dilantik Bupati, Diminta Langsung Gas Pol!
Dia menekankan, untuk menghindari membuka masker, tamu undangan dilarang merokok saat di lokasi hajatan.
"Makanannya tetap sama, yakni dibawa pulang dengan ditaruh di box," jelasnya.
Pengantin dan penyelenggara hajatan juga harus menjalani tes swab, maksimal 2 hari sebelum hajataj dimulai.
Tidak boleh mengadakan hiburan, yang berpotensi menimbulkan kerumunan, aktivitas berjoget dan mabuk-mabukan.
"Hiburan boleh digelar, dengan maksud menghibur tamu yang datang, yang berjalan dengan tertib," jelasnya.
Dikeroyok saat Hajatan
Ada cerita lain dari warga soal kasus pengeroyokan RA (20) di hajatan Dukuh Batu Kidul, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen pada Sabtu (2/10/2021).
Atas peristiwa itu, korban yang berinisial RA (20) mengalami luka di bagian wajah dan dada.
Sampai saat ini, pelaku dari pengeroyokan tersebut belum tertangkap.
Baca juga: Nasib Pilu Pria Asal Sragen, Dikeroyok saat Hajatan Berlangsung: Alami Luka karena Dilempar Gelas
Baca juga: Catat Warga Wonogiri, Hajatan Masih Dilarang Sampai Capaian Vaksinasi Tinggi
Warga Dukuh Batu Kidul, Supriyanto mengungkapkan korban datang sudah dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
"Korban datang bersama rombongan sekitar pukul 18.30 WIB, waktu itu sudah dalam keadaan mabuk, dapat dilihat dari cara jalannya yang sempoyongan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).
Penerima tamu dan warga sekitar sebenarnya sudah curiga, terhadap kedatangan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo saat Masa PPKM Level 4, Ternyata Anggota Fraksi PKB
"Saat salaman dengan penerima tamu mereka sudah sempoyongan, namun tetap kita terima dengan baik, karena mereka ada tamu undangan yang punya hajat, dan masih dalam satu desa," jelas Supriyanto.
Diduga, korban mabuk setelah menghadiri acara hajatan di dukuhnya, pada siang hari.
Kemudian, semakin larut semakin banyak tamu yang datang, pihak penyelenggara hajatan membubarkan acara sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca juga: ASN di Boyolali yang Gelar Hajatan saat PPKM Level 3 Kena Sanksi: Didenda Rp 2 Juta
"Kemudian dari pihak korban maju ke depan panggung, dan memaksa ingin menyumbang lagu, namun oleh MC dilarang, dan sempat bersitegang," jelasnya.
Agar tidak memperkeruh suasana, pemain alat musik meladeni permintaan korban.
"Pihak korban bernyanyi di depan panggung, dan melambaikan tangannya ke arah teman-temannya tadi, seakan-akan mengajak teman-temannya datang ke depan panggung," terangnya.
Baca juga: Imbas Anggota DPR Hajatan di Restoran Mewah Solo Saat PPKM, Pihak Resto Dapat Surat Teguran Resmi
"Tak lama, terdengar suara pecahan beling, yang saya sendiri tidak tahu apa, yang akhirnya menyebabkan huru-hara tersebut, yang terjadi sekitar pukul 20.23 WIB," imbuhnya.
Sebelumnya, warga desa menemukan status whatsapp yang berisi ujara provokatif, dimana pembuatnya diduga salah satu rombongan korban.
Supriyanto sendiri tidak mengetahui siapa yang memukul korban hingga menderita luka, karena banyaknya orang di depan panggung.
Kemudian, warga Desa Batu Kidul membubarkan acara tersebut, sehingga kondisi kembali kondusif.
Kejadian tersebut, sangat disayangkan oleh pemilik hajatan.
Dilempar Gelas
Nasib malang dialami Rahmad Adi (20) warga Dukuh Nglaban, RT 05/02, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Niat menghadiri hajatan, tiba-tiba ia dikeroyok massa saat menyumbang lagu.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Polisi dan Warga Dikeroyok 10 Orang di Serengan Solo: Kini 7 Pelaku Diamankan di Mapolresta Solo
Baca juga: Video Tenaga Kesehatan Dikeroyok 3 Orang gara-gara Tabung Oksigen, Begini Kronologinya
Peristiwa pengeroyokan terjadi di rumah salah satu warga Dukuh Batu Kidul, RT19, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan korban dikeroyok oleh orang tak dikenal.
"Korban dikeroyok, ketika sedang menyumbang lagu disebuah hajatan pernikahan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Tak Terima Motor Ditarik, Kreditur Teriak Begal, Seorang Debt Colector Tewas Dikeroyok di Subang
Kejadian pengeroyokan terjadi begitu saja, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dibagian wajah dan dada.
"Korban mengalami luka di dahi tengah robek 2 cm, luka robek pipi kanan 3 cm, pelipis kanan 1 cm, luka lebam atau benjol di dahi, dan luka lecet dibagian dada," terangnya.
Diduga, korban dilempar dengan gelas kaca, yang kemudian oleh polisi dijadikan barang bukti.
Kini, polisi masih menyelidiki, siapa pelaku pengeroyokan tersebut.
"Pelaku masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Pengeroyokan di Solo
Kasus pengeroyokan terjadi di depan SMA Al Islam Solo, Jalan Honggowongso, pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Akibatnya satu warga sipil berinisial M warga Makamhaji, Sukoharjo dan anggota Polsek Serengan berinisial BA terluka.
Keduanya dikeroyok oleh sepuluh orang yang berinisial AP, KP, ES, KW, LP, AS dan DS serta ketiga lainya masih dilakukan pengejaran oleh Pihak Kepolisian.
Baca juga: Kasus 7 Remaja Dikroyok di Tawangsari Sukoharjo Dibawa ke Polisi, Ada Dugaan Pelaku Bawa Sajam
Baca juga: Asyik Nongkrong, 5 Pemuda Diperas dan Dikroyok Pengamen di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, pertama kali tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban karena memotret kecelakaan.
"Diingatkan oleh para kelompok pelaku, lalu korban pergi. Namun saat korban pergi lalu dirinya dikejar kelompok tersangka dengan diteriaki jambret," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (9/8/2021).
Kelompok tersangka itu, mengejar korban sampai di Kawasan Gedung Mawar, Jalan Dr Radjiman, Solo.
Baca juga: Malam Takbiran, 7 Remaja di Tawangsari Sukoharjo Dikroyok Orang Tak Dikenal, 2 Orang Luka
"Sampai di lokasi pengkroyokan pertama, korban dipukuli secara bergantian oleh kelompok tersangka itu," ungkapnya.
Setelah puas melakukan pengeroyokan, kelompok tersangka membawa korban di TKP awal di depan SMA Al-Islam, Solo.
"Kembali dipukuli, hingga ditendang kembali secara bergantian," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Hamil yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Kini Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kehamilan Palsu
Secara kebetulan, pihak Kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli mengunakan Mobil Patroli di Kawasan itu.
Dan langsung mendatangi dan mengamakan korban dari pengeroyokan tersangka.
"Namun, saat akan mengamankan korban anggota polisi BA tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Tak Terima Ponselnya Diperiksa Istri, Pria di Kampar Malah Pukuli Istrinya dan Kabur
Tak hanya, melakukan pemukulan terhadap anggota kepolisian, kelompok tersangka ini juga melakukan perusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.
"Mobil Patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak," ungkapnya.
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka diamankan di Mako Polresta Solo dan dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (*)