Berita Sragen Terbaru
Dua Oknum LSM di Sragen Kena Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli, Kasus Pemerasan Kades Kecik
Dua orang oknum yang merupakan aktivis LSM tertangkap OTT oleh tim saber pungli Kabupaten Sragen. Mereka adalah AB dan S.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua orang oknum yang merupakan aktivis LSM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Kabupaten Sragen.
Mereka adalah AB dan S, yang diketahui menjabat sebagai ketua dan wakil ketua divisi LSM di Kabupaten Sragen.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, terjadi pada Senin (8/11/2021) siang di salah satu rumah makan di Kecamatan Sragen.
Baca juga: Meski Sudah Dibuka, Tak Semua Wahana di Dalam Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Beroperasi
Baca juga: Nongkrong di Pinggir Waduk Botok Sragen Bersama Teman-temannya, Pria Ini Tergelincir & Tenggelam
Pelaku diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan dari hasil OTT, tim saber pungli mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 20 juta.
"Setelah tim mendatangi yang bersangkutan, kita dapati sejumlah uang (Rp 20 juta), kemudian kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Adu Banteng Sepeda Motor Honda Revo Vs Beat di Sambirejo Sragen, Kakek Asal Ngawi Meninggal Dunia
Menurut Lanang, uang tersebut merupakan uang muka, dari total yang diminta sebanyak Rp 100 juta.
Diketahui, Kepala Desa Kecik tengah terlibat dugaan kasus pungutan liar terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Diduga, Kepala Desa tersebut memungut uang melebihi standar yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Sragen, yakni Rp 500.000.
Ditengarai, Kepala Desa melakukan pungutan liar sebanyak Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bidang tanah.
Baca juga: Prediksi BMKG : Sragen Waspada Banjir Imbas La Nina, Warga Diminta Bersiap 7 & 8 November 2021
Kemudian, kedua oknum LSM itu meminta sejumlah uang untuk menakut-nakuti kepala desa.
"Motif pelaku dengan menakut-nakuti korban, diancam bahwa akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan, maupun ke pengadilan," jelasnya.
"Sehingga korban merasa ketakutan karena ancaman tersebut, yang mana awalnya meminta uang Rp 100 juta," tambahnya.
Setelah OTT, polisi langsung melakukan gelar perkara, dan kedua oknum LSM tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Prediksi BMKG : Sragen Waspada Banjir Imbas La Nina, Warga Diminta Bersiap 7 & 8 November 2021