Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Lawu Karanganyar Diamankan, Gegara Ada Saksi yang Melihat Plat Nomornya

Pelarian sopir mobil box Colt L300 sia-sia, karena akhirnya tertangkap juga oleh polisi, Sabtu (13/11/2021).

Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Sragen
Polisi menyita mobil box Colt L300 yang melakukan tabrak lari di Jalan Lawu, Karanganyar, Sabtu (13/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Desty Luthfiani

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelarian sopir mobil box Colt L300 sia-sia, karena akhirnya diamakan juga oleh polisi, Sabtu (13/11/2021).

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko bersama timnya bergerak cepat untuk memburu pelaku tabrak lari yang menimpa pengendara prempuan Honda Beat, Hindy Novian Hediaty (25).

Kejadian itu di Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/11/2021) siang.

"Kami berbekal informasi dari sejumlah saksi yang mengetahui nomor plat mobil," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

Tabrak lari menimpa pengendara Honda Beat, Hindy Novian Hediaty (25) di Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/11/2021).
Tabrak lari menimpa pengendara Honda Beat, Hindy Novian Hediaty (25) di Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/11/2021). (TribunSolo.com/Polres)

Adapun polisi menyita barang nukti terkait mobil box L300 bernomor polisi AD-18770-UF yang diduga kuat melakukan tabrak lari.

"Terlacak, kita komunikasikan dan akhirnya dengan kesadaran yang bersangkutan diantarkan ke Unit Gakkum,” aku dia.

Menimpa Pengendara Prempuan

Sebelumnya, tabrak lari menimpa pengendara prempuan Honda Beat, Hindy Novian Hediaty (25) di Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/11/2021).

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, prempuan yang membawa motor bernomor polisi AD-6305-ATF tergeletak usai ditabrak mobil box L300.

Lantas L300 kabur dan tak bertanggung jawab setelah pengendara motor yang merupakan warga Tohkuning, Kecamataan Karangpandan tersebut tak berdaya.

Baca juga: Tanggapi Hasil Ijtima MUI, PKS: Pemerintah Tak Perlu Intervensi Pengeras Suara Masjid, Nanti Kisruh

Baca juga: Masih Ingat Rumah Semasa Kecil Dono Warkop DKI di Delanggu Klaten? Kosong, Tiang Rapuh & Bocor-bocor

Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syaffi Maulla melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan, saat itu pengendara motor melaju dari arah timur menuju ke barat.

Sesampai di TKP, Novia hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya, namun dari berlawanan ada mobil box L300 sehingga terjadi kecelakaan.

Korban pun terjatuh di aspal, sedangkan pengemudi mobil box L300 kabur melarikan diri.

“Korban mengalami luka berat dibagian kepala dan belum sadarkan diri, saat ini korban di rawat di RSUD Karanganyar,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

Hingga saat ini Kasatlantas Polres Karanganyar telah memeriksa sejumlah saksi untuk melacak mobil box L300 yang kabur.

Balita Jadi Korban Tabrak Lari

Kasus tabrak lari menimpa balita di Jalan Dibal-Manggung, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Adapun kasus itu diperbincangkan publik setelah viral di medsos Facebook ASLI Wong Ngempal Boyolali sejak Selasa (21/9/2021).

Namun hingga kini insiden tepatnya di depan toko besi dan bangunan Dibal Lor siang hari itu, tidak terpecahkan karena pelaku lari.

Akibat peristiwa itu, korbannya balita perempuan mengalami luka-luka pada bagian wajah.

Baca juga: Saat Satpol PP Wonogiri Pilih Kurangi Patroli Malam Hari, Tapi Fokus Pengamanan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Manfaat Wedang Uwuh Bila Rutin Diminum, Berkhasiat Mempercepat Masa Penyembuhan

“Di depan es degan/ toko besi Dibal Lor pelaku melarikan diri,” kata Asri Lestari kepada TribunSolo.com, Kamis (24/9/2021).

Dia menyebut peristiwa kecelakaan ini terjadi saat ibu dan korban tengah berboncengan.

Saat itu, korban berjalan dari arah utara.

Sesampainya di lokasi kejadian, motor korban tiba-tiba terserempet dari belakang beronjong sepeda motor yang diboncengkan pelaku.

“Motor Supra melaku lumayan cepat dan ingin menyalip truk di depannya. Saat itu  bronjong yang diboncengnya nyenggol stang motor Beat (korban)," jelas dia.

"Korban seakan tertarik lalu jatuh ke aspal,” akunya.

Jangankan menolong, pelaku yang sempat menoleh kebelakang itu malah justru langsung menggeber sepeda motornya saat mengetahui korbannya jatuh tersungkur.

Justru sopir truk yang tidak tahu apa-apa malah berhenti untuk memberikan pertolongan.

Dalam postingannya itu, dia juga menyebutkan ciri-ciri terduga pelaku tabrak lari tersebut.

Terduga pelaku yang tidak bertanggung jawab itu merupakan seorang laki-laki separoh baya.

Saat mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah terduga pelaku mengenakan helm.

“Semoga Allah memberi kesadaran untuknya,” harap dia.

Tabrak Lari di Solo

Kasus tabrak lari kembali terjadi di Kota Solo, bahkan menjadi viral di media sosial (medsos).

Insiden itu menimpa sejumlah motor yang terparkir dan gerobak HIK di Jalan Yos Sudarso, kawasan Nonongan, Minggu (19/9/2021) malam.

Dalam rekaman CCTV, mobil tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri sesaat setelah menabrak dua sepeda motor terparkir di bahu jalan.

Serta terlihat pula satu pemuda yang berada di angkringan tersebut.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, melalui Kanit Laka Satlantas Polresta Solo Iptu Suharto pihaknya bergerak cepat mengungkap identitas pengedara mobil.

Baca juga: Viral Tabrak Lari di Wonogiri, Sedan Tanpa Dosa Kabur Usai Hantam Penjual Roti hingga Patah Kaki

Baca juga: Praperadilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Identitas pengedara berinisial RCD (25) warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo yang mengemudikan mobil Mazda CX-5 warna putih.

"Saat melaju dari selatan ke utara, mobil oleng ke kiri hingga menabrak angkringan dan dua sepeda motor yang terparkir," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/9/2021).

Dua sepeda motor itu yakni Suzuki Shogun berpelat nomor B-6272-TNJ milik Agus Rahmat, (42) dan Honda Beat AD-2102-AAB milik Windi Akbar.

"Keduanya merupakan warga Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan," aku dia.

Suharto memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

"Tidak ada luka dalam kecelakaan dan namun kerugian diperkirakan hingga Rp 5 juta," jelasnya.

Terkait untuk tindakan hukum, Suharto mengatakan kedua belah pihak telah berdamai.

"Pelaku dan korban sudah berdamai dan telah buat surat penyataan di Mako 2 Polresta Solo, tadi pagi," ungkapnya.

Kasus Tabrak Lari Manahan

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus tabrak lari Overpass Manahan ditolak.

Penolakan disampaikan Hakim Ketua Dewi Perwitasari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (15/6/2021).

Salah satu poin pertimbangan penolakan dalam putusan yang disampaikannya, yakni permohonan LP3HI mempunyai subyek dan objek perkara yang sama.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap, Keluarga Terus Kawal, Ajukan Praperadilan Lagi

Baca juga: Sidang Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Polisi: Seusai di DM, AM Sudah Hapus Komentar

"Subyek, obyek, dan permohonan sama dengan perkara yang diajukan sebelumnya," kata Dewi.

"Dengan itu, hakim berpendapat bahwa perkara ini adalah nebis in idem," tambahnya.

Nebis in idem, untuk diketahui, merupakan asas yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perkara yang sudah diputuskan hakim.

Menurut Dewi, kasus yang diperkarakan pemohon sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Hakim menerima eksepsi termohon.

Baca juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan, Sebanyak 20 Kuasa Hukum Dipastikan Hadir

"Eksepsi termohon dapat diterima. Maka, terhadap eksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ucap dia.

"Dalam pokok perkara yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak, menolak praperadilan pemohon," tambahnya.

Putusan itu ditanggapi kuasa hukum LP3HI, Georgius Linmart Siahaan. Ia mengaku kecewa.

Menurutnya, permohonan pra peradilan yang diajukan bukan pada pokok perkara.

Baca juga: Pertanyakan Penangkapan dan Penembakan oleh Polisi, Pimpinan Pusat Sardulo Seto Tempuh Praperadilan

"Terkait nebis in idem, sudah pernah saya ajukan permohonan lebih jelasnya di dalam perkara nomor 16," ucap dia.

"Hakim menyatakan bahwa pra peradilan ini lebih ke arah formalitas, jadi tidak menyangkut pokok perkara, maka tidak bisa diterapkan nebis in idem," tambahnya.

Untuk langkah lanjutan yang diambil, dirinya akan berkonsultasi dengan LP3HI dan keluarga korban Retnoning Tri.

"Itu kebijakan hakim, saya hanya bisa menerima," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved