Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Perselingkuhan Jadi Biang Kerok 1.397 Istri Gugat Cerai Suami di Wonogiri, Mirip Layangan Putus?

Ada 1.397 pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri di wilayah Kabupaten Wonogiri sepanjang setahun.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
kompas.com/ist
Ilustrasi : seorang pria digugat cerai istri karena selingkuh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Salah satu penyebab keretakan hubungan rumah tangga di Kabupaten Wonogiri ternyata akibat perselingkuhan.

Ini terungkap usai ribuan istri sepanjang 2021 melayangkan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Aris Setiawan, mengungkapkan pihaknya menerima setidaknya 1.397 pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri.

Dari angka itu, sebanyak 1.288 perkara telah diputus.

Sementara itu ada 61 pengajuan yang dicabut melalui proses mediasi dan 48 perkara sisa berjalan tahun 2022 ini.

Sementara itu, untuk cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami, ada 486 perkara dan 443 telah diputuskan.

Baca juga: Bikin Kaget, Ribuan Istri di Wonogiri Pilih Jadi Janda Selama 2021, Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Baca juga: Kisah Gadis Sragen : Darah Menstruasi Tak Berhenti Keluar, Butuh Pengobatan, Ibunya Hanya Buruh Tani

Terdapat 18 perkara yang dicabut lewat proses mediasi dan 25 sisanya berjalan di tahun ini. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari kasus perceraian itu.

"Alasannya masalah ekonomi, misalnya tidak dinafkahi sehingga istri keberatan," terang dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/1/2022).

"Ada juga suaminya yang tidak bekerja karena pandemi," katanya.

Aris menuturkan, masalah ekonomi memang menjadi faktor utama yang membuat pihak istri maupun suami mengajukan gugatan cerai ke pihaknya.

Selain faktor ekonomi, kata dia, memang ribuan kasus perceraian di Wonogiri itu ditengarai sejumlah alasan lain, misalnya ditinggalkan dan adanya orang ketiga.

"Pengakuan di persidangan seperti itu, pihak istri mengetahui suaminya dengan orang lain. Suami pun juga mengatakan istrinya seperti itu (bersama orang lain)," jelasnya.

Tak hanya itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Wonogiri.

Menurutnya, kekerasan bukan hanya menyakiti dalam bentuk fisik. Kekerasan dalam bentuk verbal atau perkataan juga dijumpai.

"Misalnya dengan perlakuan fisik. Ada juga dengan kata-kata kasar, itu kan masuk kekerasan juga. Caci maki, kata kotor itu yang disampaikan di persidangan," tutur Aris.

Disisi lain, dia menjelaskan dari ribuan pengajuan cerai melalui cerai gugat maupun cerai talak ada puluhan perkara yang dicabut melalui proses mediasi.

Pasalnya, menurut Aris setiap ada perkara perdata yang masuk, dalam sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir, dalam hal ini suami dan istri harus dilakukan mediasi.

"Ada yang berhasil, ada juga yang disaat persidangan keduanya merasa rukun dan akhirnya damai kemudian gugatannya dicabut," ujarnya.

"Tapi juga ada yang mungkin sebelum masuk kesini, diberikan nasihat oleh pihak keluarga kemudian berdamai," imbuh Aris.

Pengajuan Menikah Meroket

Dalam kurun waktu tahun 2021, ratusan permohonan dispensasi menikah diterima Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.

Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, menyebutkan bahwa dispensasi itu diajukan karena calon mempelai usianya belum memenuhi batas minimal sesuai aturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis saat Tahun Baru? Ada Dispensasi dari Polisi, Ini Tanggal Maksimal Perpanjang

Baca juga: Sampai September 2021, Tercatat Ada1.049 Janda Baru di Sukoharjo: Cerai di Pengadilan Agama

Disana diatur bahwa batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun disamakan dengan laki-laki yakni minimal 19 tahun.

"Sepanjang tahun 2021 lalu, ada 244 perkara (permohonan dispensasi). Yang sudah diputuskan tercatat ada 241. Tiga lainnya dicabut," kata dia.

Dia menjelaskan, memang terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan permohonan dispensasi menikah.

Jadi tak serta merta keseluruhan permohonan tersebut dapat diterima dan diberikan dispensasi menikah atau kawin.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, syarat administrasi yang harus disiapkan sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

Baca juga: Tak Rasakan Sakit, 10 Pegawai Pengadilan Agama Klaten yang Terkena Covid-19, Kondisi Badannya Sehat

Selain itu, menurut Aris, juga terdapat syarat kesehatan. Pihak suami dituntut memang harus mampu, dalam hal ini pihak suami memiliki pekerjaan sehingga bisa menafkahi istrinya.

"Kebanyakan permohonan itu datang dari pihak perempuan karena masih di bawah umur untuk menikah," terang Aris.

Lebih jauh, Aris menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak serta merta mengabulkan ratusan permohonan dispensasi yang diterima itu.

Dalam persidangan, calon mempelai perempuan juga harus membuktikan bahwa sanggup mengurus rumah tangga. Sementara bagi pihak laki-laki harus mampu menafkahi keluarganya nanti.

"Masyarakat juga harus bisa memahami, ada aturan yang tidak perlu memaksakan pernikahan. Kalau usianya masih muda, dari segi kesehatan kan belum siap, mentalnya juga begitu," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved