Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Tampang Terbaru Guru Predator yang Sodomi Enam Anak SD di Wonogiri, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menuturkan, PPH telah menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan yang dia lakukan.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima
PPH, oknum guru pelaku pencabulan anak dibawah umur saat menjalani persidangan kasus yang menimpanya di Lapas Kelas II B Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kasus guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri yang tega mencabuli muridnya sesama jenis?

Guru berinisial PPH (35) pria asal Kabupaten Grobogan itu sebentar lagi akan mempertanggung jawabkan perbuatan tidak senonohnya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menuturkan, PPH telah menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan yang dia lakukan.

"Sidang perdana sudah digelar Kamis (20/1) lalu secara daring dari Lapas Kelas II B Wonogiri," terang Feby kepada TribunSolo.com, Senin (24/1/2022).

Menurut Feby, agenda dalam persidangan tersebut yakni membacakan dakwaan dalam kasus tindak pidana asusila/pencabulan anak dibawah umur.

Tak hanya satu, jumlah korban perbuatan cabul PPH yakni ada delapan orang yang mana seluruhnya berstatus sebagai muridnya sendiri.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, PPH telah dibebaskan dari tugas dan pekerjaannya sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo.

Baca juga: Teganya Guru Olahraga di Wonogiri Ini, Jadi Predator Anak, 6 Siswanya Disodomi Berulang-ulang

Baca juga: Viral di Solo, Pria Pamer Alat Kelamin Kepada Mahasiswi di Jebres, Kini Pelaku Lemas Usai Ditangkap

Hal tersebut dilakukan supaya PPH menjalani proses hukum yang berlaku. Kasus pencabulan itu terkuak saat salah satu korban bercerita kepada orang tuanya yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari sana terungkap bahwa PPH melakukan aksi tak senonoh di perpustakaan sekolah. Selain itu, PPH juga melakukan pencabulan di rumahnya yang ada di Jalan Sanggrahan Rt 03/08 Desa/Kelurahan Ngadirojo.

Feby menuturkan, atas perbuatan itu PPH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun ada pemberatan karena terdakwa adalah seorang pendidik.

"Bisa sampai 20 tahun penjara karena ada pemberatan. Pemberatan itu sepertiga dari ancaman hukuman kurungan," jelas dia.

Disisi lain, Feby menuturkan pelaksanaan sidang perdana itu berjalan tertib dan juga lancar. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sementara itu, kata Feby, persidangan selanjutnya akan ditunda pada Kamis (3/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus Guru Sodomi Anak

Aksi tak terpuji guru olahraga PNS yang menjadi predator anak karena menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri ternyata berlangsung lama.

PPH (35) guru PNS di sebuah SD negeri di Kecamatan Sidoharjo itu, hanya tertunduk di hadapan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat jumpa pers, Jumat (10/9/2021).

Dydit mengungkapkan, kasus teruak setelah ada laporan salah satu siswa karena kelakuan oknum guru PNS penyuka sesama jenis yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu.

Laporan salah satu orang tua siswa itu sekitar akhir Juli 2021.

Baca juga: Tak Hanya di Karanganyar, Siswi Kelas 1 SMA di Wonogiri Juga Melahirkan Bayi saat Sekolah Online

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga 

"Sampai hari ini sudah ada enam korban, masih akan kita kembangkan misal ada kemungkinan-kemungkinan lain," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

Dia menerangkan, enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).

"Mereka semua dicabuli oleh gurunya saat masih duduk dibangku SD.

Dia menambahkan, dalam penyelidikan, kelakuan bejat itu dilakukan PPH tersebut ternyata terjadi selama kurun waktu 2016 sampai 2018.

Sementara itu menurut keterangan tersangka, kata Dydit, ia mengakui perbuatannya berulang-ulang dalam menjamah siswa-siswanya itu.

"Jadi PPH berpura-pura meminta siswa memijat tubuhnya, setelah gantian dengan maksud merayu agar bandanya tambah tinggi," jelasnya.

"Lantas ya pelaku mencabuli siswa dengan menyodominya,” tutur dia membeberkan.

Bahkan lanjut dia, penyelidan tidak berhenti karena bisa saja korban semakin banyak.

"Kita juga imbau apabila ada korban lain, harap segera melapor," harap dia.

Kini PPH menurut dia, dijerat dengan Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara, juga hukuman hingga Rp 5 miliar," terangnya.

Baca juga: Ibu dan Ayah Pembuang Bayi Masih Kelas 1 SMA di Wonogiri, Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Awal Mula Kasus

Kasus pencabulan yang dilakukan guru Olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan. 

Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai  dua tahun lamanya. 

Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi. 

Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. 

Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun 

Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo. 

Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP. 

Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021). 

Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya. 

Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.

Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri 

JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.

Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat. 

"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor. 

"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan. 

Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved