Berita Sragen Terbaru
Maling Ditangkap Warga saat Curi Puluhan Sak Pupuk di Sragen, Mengaku untuk Bayar Utang
Sk (47) yang berdomisili di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi tertangkap basah oleh warga saat mencuri pupuk di Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, S
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Akhir-akhir ini petani di Kabupaten Sragen resah karena pupuk yang disimpan di teras rumah raib dicuri orang.
Pelakunya adalah Sk (47) yang berdomisili di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Aksinya tertangkap basah oleh warga, ketika hendak mengambil 3 karung pupuk jenis Phonska dan Urea di Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto mengatakan total pelaku membawa 21 karung pupuk yang kemudian dijual kepada petani.
"Menurut keterangan tersangka, pupuk yang berhasil dicuri dibawa langsung ke Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, dijual ke petani yang ada dipinggir sawah," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Jual HP Curian di FB, Pemuda di Sragen Ini Diajak COD, Lemas Tahu Pembelinya Polisi yang Menyamar
Baca juga: Info Tempat Beli Takjil di Sragen : Datang Saja ke Pasar Takjil Jalan Diponegoro, Buka Setelah Ashar
Tersangka menawarkan pupuk hasil curian tersebut dengan harga Rp 180 ribu per karungnya.
Yang hasil penjualan pupuk curian itu, kemudian digunakan pelaku untuk membayar utang.
"Pelaku mengaku sudah beraksi selama satu bulan di 4 TKP, yang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang," terangnya.
Tersangka memanfaatkan kebiasaan petani di Kabupaten Sragen, yang sering menyimpan beberapa sak pupuk di depan teras rumah karena dirasa aman.
Kemudian, tersangka beraksi saat tengah malam, dengan mengambil tiga karung lalu diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
"Dia beraksi sendiri, setiap bergerak dia membawa 3 sak pupuk, nanti pulang lagi, balik lagi bawa tiga karung, begitu terus," pungkasnya.
"Untuk sepeda motor yang digunakan juga sudah kami amankan sebagai barang bukti," tambahnya.
Atas perbuatannya, Sukardi dijerat pasal 363 KUHP, yang terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasus Jual HP Curian di Sragen
Jeratan pinjaman online (pinjol) membuat frustrasi WJ (24) warga Kampung Margorejo, Kelurahan Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Bahkan untuk melunasi pinjaman onlinenya itu, ia nekat mencuri handphone di sebuah konter atau toko handphone yang tak jauh dari rumahnya.
Kasus ini sudah dikonfirmasi oleh Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono.
"Tersangka melakukan pencurian di toko yang sama sebanyak dua kali, alasannya karena terlilit hutang pinjol (pinjaman online), sehingga dia terpaksa untuk melakukan pencurian," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Ada Lima Laporan Pinjaman Online di Boyolali, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Baca juga: Curhat Sedih Korban Binomo, Kena Tipu Rp 165 Juta, Kini Hidupnya Terlilit Utang di Pinjol
Aksinya pertama kali dilakukan pada Minggu (13/2/2022) dan kembali beraksi pada Rabu (2/3/2022).
Dari aksinya tersebut, WJ berhasil menggasak total 8 unit handphone berbagai merk yang disimpan dalam etalase toko.
Lanjut Mulyono, tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat pagar kemudian mencongkel jendela di lantai atas menggunakan kikir besi.
"Selanjutnya, tersangka merusak lemari etalase dengan menggunakan kikir besi dan mengambil 4 buah handphone yang selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik warna putih," terangnya.
Setelah itu, kemudian tersangka menjual handphone curiannya tersebut melalui media sosial Facebook.
"Pada saat tersangka mengunggah salah satu handphone curian tersebut di Facebook, diketahui oleh petugas dari Polsek Karangmalang," jelasnya.
"Kemudian petugas mengirim pesan melalui messenger untuk diajak melalukan transaksi tersebut melalui COD kemudian pada saat melakukan COD petugas melakukan pencocokan IMEI handphone tersebut," imbuhnya.
Setelah terbukti cocok, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Karangmalang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)