Berita Sragen Terbaru
Jual HP Curian di FB, Pemuda di Sragen Ini Diajak COD, Lemas Tahu Pembelinya Polisi yang Menyamar
"Pada saat tersangka mengunggah salah satu handphone curian tersebut di Facebook, diketahui oleh petugas dari Polsek Karangmalang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Jeratan pinjaman online (pinjol) membuat frustrasi WJ (24) warga Kampung Margorejo, Kelurahan Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.Â
Bahkan untuk melunasi pinjaman onlinenya itu, ia nekat mencuri handphone di sebuah konter atau toko handphone yang tak jauh dari rumahnya.
Kasus ini sudah dikonfirmasi oleh Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono.Â
"Tersangka melakukan pencurian di toko yang sama sebanyak dua kali, alasannya karena terlilit hutang pinjol (pinjaman online), sehingga dia terpaksa untuk melakukan pencurian," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/3/2022).Â
Baca juga: Ada Lima Laporan Pinjaman Online di Boyolali, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Baca juga: Curhat Sedih Korban Binomo, Kena Tipu Rp 165 Juta, Kini Hidupnya Terlilit Utang di Pinjol
Aksinya pertama kali dilakukan pada Minggu (13/2/2022) dan kembali beraksi pada Rabu (2/3/2022).Â
Dari aksinya tersebut, WJ berhasil menggasak total 8 unit handphone berbagai merk yang disimpan dalam etalase toko.Â
Lanjut Mulyono, tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat pagar kemudian mencongkel jendela di lantai atas menggunakan kikir besi.Â
"Selanjutnya, tersangka merusak lemari etalase dengan menggunakan kikir besi dan mengambil 4 buah handphone yang selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik warna putih," terangnya.Â
Setelah itu, kemudian tersangka menjual handphone curiannya tersebut melalui media sosial Facebook.Â
"Pada saat tersangka mengunggah salah satu handphone curian tersebut di Facebook, diketahui oleh petugas dari Polsek Karangmalang," jelasnya.Â
"Kemudian petugas mengirim pesan melalui messenger untuk diajak melalukan transaksi tersebut melalui COD kemudian pada saat melakukan COD petugas melakukan pencocokan IMEI handphone tersebut," imbuhnya.Â
Setelah terbukti cocok, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Karangmalang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.Â
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.Â
Kecelakaan di Nglangon Sragen: Pengendara Scoopy Diduga Ngeblong Lampu Merah, Langsung Dihantam Ayla |
![]() |
---|
Fenomena Pengemis Online di TikTok, Dinsos Sragen Singgung Soal Mental yang Harus Diperbaiki |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ngrampal Sragen, Libatkan Truk & 2 Motor, Sempat Adu Banteng, Satu Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Ngrampal Sragen, Dua Sepeda Motor Adu Banteng Saat Hendak Salip Truk |
![]() |
---|
Awal Tahun 2023, Petani di Sragen Sudah kena Musibah: Terancam Gagal Panen, Sawah Diserbu Tikus |
![]() |
---|