Berita Wonogiri Terbaru

Pencurian HP & Tas Kulit, Perkara Pertama yang Diselesaikan di Rumah Restorative Justice Wonogiri

Rumah Rembug Adil di Wonogiri berhasil menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kasus itu terkait pencurian handphone dan tas kulit

Istimewa
Penghentian perkara perdana berdasarkan keadilan restoratif di Rumah Rembug Adil di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri Kota. Perkara perdana yang diselesaikan adalah pencurian handphone dan tas kulit 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Langkah restorative justice itu dilakukan terhadap kasus pencurian handphone dan tas kulit yang berisi dokumen serta sejumlah uang.

Kasus tersebut merupakan perkara perdana di Wonogiri yang diselesaikan melalui rumah Rembug Adil yang berada di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri Kota.

Kajari Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan tindak pidana pencurian itu dilakukan oleh Krisnawanto dengan korban bernama Titin Devicha, warga Desa Sumberangung, Pracimantoro.

Baca juga: Gaji 2 Bulan Kerja Puluhan Buruh di Jatisrono Wonogiri Tak Kunjung Dibayar, Pabrik Belum Ada Uang?

Baca juga: Jejak Sejarah Perkebunan Serat Terbesar Hindia Belanda di Wonogiri: Onderneming Mento Toelakan

"Krisnawanto disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, tersangka melakukan aksinya saat datang ke rumah korban," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Menurutnya, saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil hp serta tas yang berada di meja dapur.

Barang-barang itu oleh Krisnawanto dimasukkan ke dalam jaket. Saat itu, Titin (korban) yang merasa kehilangan kemudian melaporkan ke Polsek yang kemudian pelaku tertangkap lalu diproses.

Menurutnya, kasus tersebut kemudian di ekspose, perkara itu kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan penghentian perkara dengan restorative justice.

"Dilakukan pengembalian barang bukti kepada korban dan pelaku. Juga membebaskan tersangka dari penahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri," terang Kajari.

Dia menerangkan, tersangka sebelumnya tidak ada niat untuk mencuri. Saat itu, tersangka berniat meminjam lesung di rumah korban.

Baca juga: Keputusan Bupati Jekek Tak Ada PHK Tenaga Honorer di Wonogiri Didukung DPRD

Baca juga: Menebak 12 Kecamatan di Wonogiri yang Akan Berstatus Khusus Zona Industri : Kini Raperda Dibahas

Saat mengambil dari rumah korban, kata dia, tersangka melihat kesempatan dan langsung mengambil handphone dan tas milik korban.

"Karna ada kesempatan saja. Sebelumnya tidak ada niatan untuk itu (mencuri). Tersangka ini juga bukan residivis, ini pertama kali dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Dia menambahkan, penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice tidak bisa dilakukan begitu saja.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, misalnya ancaman penjara kurang dari lima tahun, serta pelaku baru lertama kali melakukan dan lain sebagainya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved