Berita Wonogiri Terbaru
Alot, Pertemuan Buruh dengan Pemimpinan PT Wonogiri Jaya Lestari : Gaji Dibayar Maksimal 25 Oktober
Permasalahan PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) dengan buruhnya yang belum dibayar memasuki babak baru baru.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Musyawarah pembayaran gaji buruh dengan manajemen PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berlangsung alot.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam pembahasan itu, seperti perwakilan PT WJL, Disnaker Wonogiri, Disnaker Jateng, Forkompimcam Jatisrono dan perwakilan eks karyawan serta anggota Komisi IV DPRD Wonogiri.
Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan musyawarah yang dilakukan di Kantor Kecamatan Jatisrono itu berjalan cukup alot, pada Kamis (29/9/2022).
Meskipun berjalan cukup alot, ada keputusan bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perusahaan akan membayar kekurangan gaji namun tidak penuh Rp 94 juta.
"Perusahaan bakal membayarkan kekurangan gaji senilai Rp 70 juta. Dibayarkan sekali maksimal 25 Oktober. Kesepakatannya seperti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Camat mengatakan, sebelumnya memang terjadi tarik ulur kesepakatan. Awalnya, eks buruh itu mengalah jika kekurangan gaji dibayarkan Rp 50 juta dengan tenggat waktu 5 Oktober.
Namun pihak perusahaan tidak mampu membayarkan kekurangan gaji secepat itu. Sebab, perusahaan mengaku belum memiliki uang.
Hingga akhirnya, keduanya sepakat bahwa kekurangan gaji akan dibayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu yang lebih lama, yakni hingga tanggal 25 Oktober.
"Kesepakatan akhir seperti itu. Ada surat kesepakatan bersama juga yang telah ditandatangani pihak terkait," jelasnya.
Baca juga: Usai Tak Bayar Gaji & Pabrik Ditutup Pemilik Bangunan, PT WJL di Wonogiri Disorot Anggota Dewan
Baca juga: Disnaker Wonogiri: PT WJL Menyalahi Aturan, Musyawarah Dikedepankan dalam Penyelesaian Masalah Gaji
Menuntut Gaji Dibayar Oktober
Perwakilan eks karyawan, Gunawan Wibisono, mengatakan kesepakatan itu adalah perusahaan dituntut membayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu 25 Oktober.
Menurutnya, uang sebesar Rp 70 juta itu akan dibagikan ke 74 karyawan yang belum mendapatkan hak gajinya secara penuh.
"Pihak manajemen ngulur waktu terus. Daripada bolak-balik gak dapat apa-apa mending sekali dapat. Maksudnya daripada nunggu dua bulan dicicil mending tuntas dibayar Rp70 juta meski tidak penuh," kata dia.
Menurutnya 74 eks karyawan itu akan mendapatkan bagian sesuai dengan slip gaji yang sudah diterima. Pasalnya setiap karyawan jam masuknya berbeda-beda.
Dia mengatakan, awalnya pihaknya menuntut agar perusahaan membayarkan utang gaji ke eks karyawan maksimal 5 Oktober, namun perusahaan tidak sanggup.
"Katanya mau nunggu survei bank untuk meminjam uang. Sehingga butuh waktu dua hingga tiga pekan," jelasnya.
Baca juga: Nasib 74 Buruh PT Wonogiri Jaya Lestari Belum Terima Gaji, Disnaker Sebut Pabrik Janji Melunasinya
Eks karyawan lain, Indri Purwanti, mengaku kesal dengan keputusan perusahaan yang selalu molor membayarkan hak karyawan.
Meskipun nanti tidak dibayar secara penuh, karyawan bisa menerima. Menurutnya, pada 25 Oktober nanti akan kembali berkumpul di Kecamatan Jatisrono untuk pembayaran.
"Itu yang kami minta hanya gaji pokok, uang lembur tidak kami minta. Gaji pokok pun tidak kami tuntut 100 persen. Karena kami mikir minta gaji pokok saja susah banget," jelasnya. (*)