Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tuntutan Mahasiswa UNS saat Peringati Setahun Meninggalnya Gilang dalam Diklatsar : Bubarkan Menwa

Mahasiswa bernamakan Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS untuk memperingati meninggalnya Gilang dalam Diklatsar Menwa UNS.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS, Senin (24/10/2022). Aksi bertujuan untuk memperingati setahun tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa UNS. 

Endang yang datang bersama suaminya, Sunardi duduk di kursi urutan paling depan.

Karena tangisan semakin menjadi-jadi hingga menutup kedua telinganya, hakim meminta ibunda Gilang dibawa keruang kesehatan.

"Minta tolong barangkali tidak kuat silahkan ke ruang kesehatan yang sudah disiapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Endang akhirnya dibawa ke ruang kesehatan hingga persidangan tersebut selesai.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Ayah dan Ibu Gilang Hadir di PN Solo 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) diketahui divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Berat

Baca juga: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU : Tak Kooperatif & Berubah-ubah

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S. 

Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding Tututan jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya. 

Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021). 

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.

Ayah dan Ibu Hadir

Ayah dan Ibu almarhum Gilang Endi Saputra hadir di Sidang putusan kasus Diklatsar maut Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 

Sunardi dan Endang Budiastuti terlihat di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved