Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bakal Layangkan Pledoi, Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan soal Tudingan Selingkuh dengan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, pihaknya sudah siap melayangkan pleidoi pekan depan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Langsung Riuh dan Soraki JPU

"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Salah satunya terkait perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.

Untuk diketahui, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

Baca juga: Putri Candrawathi Berharap Tuntutan JPU Ringan, Ingat Anak-anak di Rumah Masih Butuh Perhatiannya

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana

Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved