Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Ini yang Dihadapi Nanang Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan sadis siswi SMP, E (14) yakni Nanang Trihartanto (21) siap-siap mendapatkan hukuman berat.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Asep Abdullah Rowi
Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk alat obeng (minus) sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Tertangkap
Baca juga: Testimoni Teman-teman Siswi SMP yang Tewas di Grogol Sukoharjo : Baik, Suka Ngajak Foto Bareng
Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," aku dia.
Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.
Sehari-hari dia bekerja menjadi manusia silver di sepanjang Kartasura.
Warga asal Jogja yang tinggal di Kartasura itu, sehari-hari mengadu nasib menjadi manusia silver.
Itu terungkap saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).
"Sehari-hari jadi manusia silver," aku dia di hadapan
Dia setiap hari beraksi di sepanjang Jalan Raya Solo-Semarang yang bisa menggodol uang hingga Rp 150 ribu.
"Dapat segitu," jelasnya. (*)
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.