Polisi Tembak Polisi
Raut Sambo dan Putri saat Cerita Pelecehan Membuat Arif Rahman Berempati: Saya Seperti Terkondisikan
Hal itulah yang memicu Arif Rahman mau turut terlibat dalam penghilangan serta barang bukti terhadap DVR CCTV Komplek Duren Tiga.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rahman Arifin mengakui dirinya sempat merasa empati terhadap Ferdy Sambo.
Hal itulah yang memicu Arif Rahman mau turut terlibat dalam penghilangan serta barang bukti terhadap DVR CCTV Komplek Duren Tiga.
Arif Rahman menyampaikan keterangan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Arif Rahman Akui Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo : Tidak Mudah Melontarkan Pendapat di Polri
Arif menyebut, usai penembakan terhadap Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bercerita soal kondisi terkait Putri Candrawathi sambil menangis.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," kata Arif dalam pleidoinya yang dibacakan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Cerita Ferdy Sambo itu sempat membuat Arif Rahman merasa empati.
Kala itu belum terpikir adanya kejanggalan dalam kematian Brigadir J.
Baca juga: Jelang Vonis, Richard Eliezer Pasrahkan Masa Depannya kepada Majelis Hakim: Saya Hanya Bisa Berserah
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri Candrawathi)," kata dia.
Arif mengaku perasaannya sempat campur aduk antara empati, takut yang berkecamuk dalam logika dirinya.
Oleh karenanya, dirinya mengaku saat itu menuruti apa yang menjadi perintah dari pimpinan untuk mengganti DVR CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga.
"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani dan takut bercampur sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, sungguh tidak semudah menyampaikan pendapat," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Vonis, Hinaan dan Olok-olok dari Banyak Orang Membuatnya Frustrasi
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hakim Sidang Ferdy Sambo Punya Rekam Jejak Hebat, Yakin Tak Akan Bisa Dijebak
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.
Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.
Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.
Baca juga: Hal Ini yang Bikin Penasihat Hukum Yakin Jika Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta.
Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.