Berita Solo Terbaru
Di Balik Kenaikan Tarif PBB di Solo yang Sempat Diputuskan Gibran : Tak Dipukul Rata 400 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat memutuskan menaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat memutuskan menaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023.
Besaran kenaikan yang ditetapkan rupanya tidak dipukul rata ada juga yang berpeluang mendapat kenaikan rendah.
Termasuk dalam nilai jual objek pajak (NJOP) yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat menjelaskan ada 140 ribuan wajib pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
Sebanyak 176 dari total wajib pajak tersebut dikenakan kenaikan dengan range 400 sampai 500 persen.
"Yang naik 400-500 persen memang ada, itu sebanyak 176 wajib pajak dari 140 ribuan, kalau dipersentasekan, itu hanya 0,12 persen saja," jelas dia.
"Yang paling banyak adalah wajib pajak yang mendapat kenaikan 1 sampai 50 persen,".
"Itu ada 64.273 wajib pajak dengan persentase 46,01 persen kemudian yang naik 50 sampai 100 persen ada 38.108 wajib pajak atau 27,28 persen," tambahnya.
Baca juga: Penjelasan Soal NJOP untuk Penghitungan PBB P2 di Solo: Ada yang Dikenakan 0,1 hingga 0,2 Persen
Baca juga: Dua Jam Bertemu DPRD Solo, Gibran Akhirnya Pertimbangkan Tunda Kenaikan PBB
Selain itu ada pula yang mendapat kenaikan 200 sampai 400 persen dengan kisaran 13.564 wajib pajak atau 9,71 persen dari jumlah total wajib pajak.
Tulus menuturkan peningkatan tersebut disebabkan beberapa faktor.
"Namanya NJOP didasarkan, salah satunya, harga pasar setempat, nilai strategis tanah," tutur dia kepada TribunSolo.com, Senin (6/2/2023).
Selain itu, infrastruktur yang berada di sekitar kawasan tersebut apakah ada peningkatan atau tidak.
Bila ada peningkatan, seperti penambahan fasilitas umum, peluang untuk nominal NJOP naik terbuka
"Banyak dipengaruhi juga, misal sebelumnya belum ada jalan, sekarang ada, otomatis NJOP naik," terang Tulus.
"Penambahan fasilitas umum ada atau tidak, ada penambahan akses perhubungan di daerah situ atau tidak," tambahnya.
Faktor-faktor tersebut kemudian akan mempengaruhi besaran NJOP dalam perhitungan.
"Kalau NJOP naik, PBB naik," tambahnya. (*)
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.