Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Reaksi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara : Tatapan Mata Sendu, Raut Wajah Datar

Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YOUTUBE/KOMPAS.TV
Reaksi Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara, lebih besar dari tuntutan jaksa. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi  dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis 20 tahun penjara lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun pidana penjara. 

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri saat dibacakan putusan vonis.

Terlihat Putri Candrawathi beberapa kali menghela nafas. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati

Dirinya duduk tak tegap dan tampak lesu.

Ia menujukkan ekspresi datar, sesekali menundukkan kepala dan wajahnya. 

Mata Putri Candrawathi tampak sayu dan menahan air mata.

Sementara dirinya terus menggenggam tangan selama persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved