Polisi Tembak Polisi
Reaksi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara : Tatapan Mata Sendu, Raut Wajah Datar
Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi
Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun vonis 20 tahun penjara lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun pidana penjara.
Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri saat dibacakan putusan vonis.
Terlihat Putri Candrawathi beberapa kali menghela nafas.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.
Baca juga: Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati
Dirinya duduk tak tegap dan tampak lesu.
Ia menujukkan ekspresi datar, sesekali menundukkan kepala dan wajahnya.
Mata Putri Candrawathi tampak sayu dan menahan air mata.
Sementara dirinya terus menggenggam tangan selama persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.