Polisi Tembak Polisi
Harapan Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal Divonis Pasal Pembunuhan Berencana, Eliezer Dapat Keadilan
Ada beberapa alasan kenapa Ricky Rizal pantas mendapat vonis berat menurut Samuel Hutabarat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat ingin Ricky Rizal bisa divonis pasal pembunuhan berencana.
Ada beberapa alasan kenapa Ricky Rizal pantas mendapat vonis berat menurut Samuel Hutabarat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi
"Kita berharap sama mereka diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap pasal 340 diterapkan," ujar Samuel Hutabarat saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Meski demikian, Samuel Hutabarat, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Kita tunggu proses yang berjalan. Kiranya Majelis Hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," tukasnya.
Sedangkan untuk vonis Richard Eliezer (Bharada E), Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak justru berharap adanya keadilan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Ungkap Sulitnya Bongkar Kasus Pembunuhan, Berharap Eliezer Diapresiasi
Martin mengatakan bahwa di awal kasus hanya keluarga Brigadir J lah yang berjuang untuk bisa membongkar misteri pembunuhan Brigadir J yang diotak i oleh Ferdy Sambo tersebut.
Kemudian, keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam persidangan atas kasus pembunuhan itu.
Hal tersebut, kata Martin sesuai dengan undang-undang.
“Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini Kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual,” jelas Martin, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Keluarga Richard Eliezer Sudah Pasrah Jelang Vonis, Percaya Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan
Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana tersebut.
Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.
Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer.

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.
Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Baca juga: Di Balik Ratusan Akademisi Dukung Richard Eliezer, Pakar Pidana : karena Terusiknya Rasa Keadilan
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.