Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Sri Mulyani soal Kemenkeu Sasaran Kritik : Banyak Orang Bermasalah Keuangan, Seolah Muaranya Kami

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2007.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berjunjung ke di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo bersama Presiden Jokowi, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani buka suara perihal skandal yang berturut-turut menerpa lembaganya.

Menanggapi skandal kekayaan para pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk "bersih-bersih" Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah lembaganya didera dua skandal heboh belakangan ini, mulai dari dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo hingga dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di kalangan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Gelagat Aneh Rafael Alun Sebelum Brankas Rp37 Miliar Miliknya Terbongkar : Mondar-mandir di Bank

Tak cukup sampai di situ, warganet juga dihebohkan gaya hidup mewah yang dipertontonkan sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2007.

Dirinya lantas mengatakan, Kemenkeu selalu berinisiatif mengawasi aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungannya.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu memiliki whistleblowing system yang berjalan.

Baca juga: Harta Diduga Milik Rafael Alun di Safe Deposit Box Terendus, PPATK Temukan Rp 37 Miliar

Selama ini, hasil pengawasan internal itu tidak disampaikan ke publik, tetapi ia membuka kemungkinan buka data ke publik jika dibutuhkan.

Ia berujar selama ini sudah ada lebih dari 1.200 whistleblower yang masuk sistem Kemenkeu.

Semuanya diverifikasi untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Dan bagi (whistleblower) yang sudah legitimate, maka kami akan melakukan langkah-langkah seperti yang sudah saya sampaikan, kita cek LHKPN, SPT yang bersangkutan, profil keluarganya, media sosialnya," kata Sri usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Mendekam di Penjara, Mario Dandy Belum Tahu Rafael Alun Dipecat Gara-gara Kelakuannya Aniaya David

"Banyak orang punya masalah keuangan, seolah-olah muaranya di kami. Tapi enggak papa, kita akan tangani saja. Kita akan terus tangani berdasarkan aturan kepegawaian yang ada," lanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu hanya berwenang memberi sanksi disipilin sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 tahun 2011 tentang Disiplin PNS.

Dari peraturan tersebut, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan Kemenkeu adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Karena Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan penegak hukum. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kita sampaikan ke APH (aparat penegak hukum)," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, dalam kurun 2007-2023, Kemenkeu telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 352 pegawai.

Sedangkan 16 kasus yang melibatkan pegawai Kemenkeu dilimpahkan ke jalur hukum.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved