Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Pria Probolinggo Lempar Bom Ikan ke Kos Wanita Pujaan, Kesal Cinta Ditolak Padahal Beri Rp700 Ribu

Bom ikan yang dilemparkan pelaku membuat RH dan NM, dua wanita itu terluka dan dilarikan ke rumah sakit. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS
Ilustrasi bom 

TRIBUNSOLO.COM, PROBOLINGGO - Seorang pria berinisial AH (26), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, melakukan aksi nekat lantaran cintanya ditolak.

AH nekat melempar bom ikan ke sebuah indekos pujan hatinya dengan inisial LL.

Ibu kos dari wanita pujaannya itu jadi korban bom ikan hingga mengalami luka-luka.

Baca juga: Antisipasi Teror Bom saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob Polri

Kronologinya, ibu kos bernama RH (36) saat itu sedang mengobrol dan menerima tamu dengan inisial NM (29) di lokasi. 

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah mengatakan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama usai kejadian, yakni pada Jumat (10/3/2023) malam. 

Bom ikan yang dilemparkan pelaku membuat RH dan NM, dua wanita itu terluka dan dilarikan ke rumah sakit. 

Tak hanya luka, bondet atau bom ikan itu juga menghancurkan kaca rumah. 

Baca juga: Antisipasi Teror Bom saat Natal, Polres Boyolali Tingkatkan Kewaspadaan

"Pelaku ternyata memiliki rasa kepada saksi LL anak kos di rumah RH. Namun perasaan cintanya itu ditolak oleh LL hingga akhirnya dia melakukan hal itu," kata Zainullah, Senin (13/3/2023).

"Cinta ditolak, bondet meledak," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Zainullah mengungkapkan jika pelaku bom tersebut sempat memberikan uang Rp 700.000 kepada LL, wanita pujannya untuk uang kos.

Namun, AH justru menagih uang yang pernah dikasih untuk LL tersebut di indekos pada malam kejadian itu.

Baca juga: Motor Shogun Biru di TKP Bom Bunuh Diri Bandung : Sehari-hari Dipakai Pelaku Saat Jadi Jukir di Solo

Sementara itu, LL disebut Zainullah bersembunyi di dalam kamar dan tidak menemui pelaku. LL pun meminta bantuan RH untuk menemui dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah menerima uang itu, AH masih merasa jengkel kepada LL akibat cintanya ditolak.

Kemudian, ia yang sakit hati itu melempar bom ikan ke indekos.

Akibat perbuatannya, AH dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Zainullah. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved