Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info DPRD Sragen

Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen Soroti Soal Ini

DPRD Sragen saat ini tengah membahas Raperda terkait pajak dan retribusi. Mereka tidak ingin kejadian di Solo soal naiknya pbb, terjadi di Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ketua Fraksi PKB Kabupaten Sragen, Fathurrohman saat ditemui TribunSolo.com. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - DPRD Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Kabupaten Sragen kini tengah membahas Raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sragen

Raperda tersebut merupakan Raperda yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Sragen.

Progresnya kini sudah masuk ke dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus). 

Penyusunan Raperda tersebut dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen, Fathurrohman. 

Menurutnya, Perda Pajak dan Retribusi harus segera dibuat oleh pemerintah daerah sebelum awal tahun 2024.

"Sesuai dengan perkembangan UU nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah, yang didalamnya termasuk ada amanah untuk bisa sampai ke daerah untuk dibuatkan Perda, yang dibatasi sampai awal tahun 2024," ujarnya kepada TribunSolo.com.

"Disitu diatur semua untuk nomenklatur dalam konteks perpajakan dan retribusi harus menyesuaikan Undang-undang tersebut," tambahnya.

Baca juga: Ramadan di Depan Mata, Ketua DPRD Sragen Sampaikan Pesan Menyejukkan untuk Seluruh Warga Sragen

Dalam Undang-undang tersebut, Fathurrohman menyoroti pasal 40, yang harus dicermati benar oleh Pansus. 

Karena didalamnya mengatur tentang ketentuan mengenai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Soal besaran PBB-P2, Fathurrohman belajar dari persoalan yang pernah ramai diperbincangkan yang terjadi di Kota Solo. 

Dimana Pemerintah Kota Surakarta menetapkan kenaikan NJOP sangat tinggi, yang berdampak kepada besaran nilai PBB-P2 yang mengalami kenaikan hingga 300 persen. 

Karena hal tersebut, akhirnya kebijakan Pemkot Surakarta menuai banyak protes dan kini tidak dilanjutkan. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sragen untuk tidak gegabah menetapkan besaran PBB-P2, sehingga apa yang dialami warga Solo tidak dialami warga Sragen

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved