Berita Solo Terbaru

Solo Hari Ini : Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur dan Bambang Tri Bacakan Pledoi di PN Solo

Sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono digelar Selasa (28/3/2023).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono digelar di PN Solo, Selasa (28/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono digelar Selasa (28/3/2023).

Pengamatan TribunSolo.com, sidang dijaga ketat petugas keamanan di Pengadilan Negeri Solo.

Agenda sidang yakni pembacaan pledoi.

Pembacaan pledoi diawali dari Gus Nur.

Ia mengawalinya dengan bercerita kronologi penangkapan pukul 11.00 WIB.

"Ditangkap 13 Oktober sebagai saksi. Di luar dugaan saya setelah selesai jadi saksi langsung jadi tersangka, ditangkap dan ditahan," jelasnya.

Seperti telah diketahui, Bambang Tri merupakan pihak yang menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.

Baca juga: Pengakuan Sopir Ambulans di Karanganyar yang Kabur Usai Tabrak Innova : Tak Dalam Kondisi Emergency

Baca juga: Perkembangan Sidang Gus Nur dan Bambang Tri di Solo : Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Filsafat Terdakwa

Bambang Tri diundang dalam konten podcast di Youtube milik Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur yang bernama Gus Nur 13 Official.

Konten ini diunggah 26 dan 27 September 2022.

Selain dijaga ketat personel kepolisian, sidang juga didatangi simpatisan keduanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved