Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Banding Pupus, Putri Candrawathi Tetap Diganjar 20 Tahun Penjara, Hakim: Cerita Terdakwa Menyesatkan

Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Putri Candrawathi:

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi saat mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023).

Dalam sidanag itu, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Di Balik Absennya Ferdy Sambo di Sidang Banding, Analisa Pakar Hukum: Ia Tahu akan Diperlakukan Sama

Majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menolak banding tersebut.

Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Putri Candrawathi:

Menimbang, bahwa keberatan ketua penasihat hukum terdakwa dalam memutus perkara ini berdasarkan serangan satu saksi (unus testis nullus testis), pendapat ini tidaklah tepat karena majelis hakim tingkat pertama di samping keterangan saksi Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga telah mendengar keterangan saksi yang lain, termasuk saksi-saksi yang ada di rumah Magelang, seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Susi yang kesemuanya bisa menjadikan jelas permasalahannya di rumah Magelang setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerangkan kejadian di Magelang secara terbuka kepada majelis hakim tingkat pertama, demikian juga kejadian di Jakarta.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS.COM)

"Sehingga majelis hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa pembanding terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primernya" ujar Ewit Soetriadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Sedangkan mengenai motif yang tidak dapat diungkap di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa terkait motif tidak diperlukan untuk diungkap di persidangan.

Baca juga: Vonis Sidang Banding Ferdy Sambo: Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaksel

Menimbang, bahwa semua unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum tersebut telah dipertimbangkan terbukti semua oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Sedangkan mengenai motif yang tidak terungkap di persidangan karena memang motif hanya diperlukan dalam proses persidangan tapi tidak perlu dibuktikan," jelasnya.

"Permasalahan yang penting adalah telah adanya kejadian atau peristiwanya, dan peristiwa atau kejadian tersebut yang harus dibuktikan," tambahnya.

Hakim juga menyayangkan tindakan Putri Candrawati yang mengarang cerita sehingga terjadinya pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

"Namun sangat disayangkan terdakwa Putri Candrawati telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa yang menyebabkan suaminya, Ferdy Sambo sangat marah dan terdakwa lah yang memicu Ferdy Sambo membuat perencanaan pembunuhan korban Yosua Hutabarat," ujarnya.

"Hal mana membuktikan turut sertanya Putri Candrawati dalam perkara ini," terang Ewit Soetriadi.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan suami Putri Candrawathi telah mendapatkan putusan dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni menjatuhkan pidana mati.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut mengajukan banding.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved