Polisi Tembak Polisi
Vonis Sidang Banding Ferdy Sambo: Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaksel
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi sidang putusan banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023).
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Ucapan Selamat Ultah ke-2 untuk Anak Keempat, Arka
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.
Baca juga: Apa Kabar Banding Ferdy Sambo? PT DKI Jakarta Butuh Waktu Tiga Bulan untuk Proses
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.