Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ibu Ken Admiral: Ternyata Bisa Terproses

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian setelah dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

(TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. 

Selain itu, Elvi juga berterima kasih kepada media yang setia terus mengawal kasus penganiayaan ini.

"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah Pak Kapolda, jangan disudutin lagi. Karena memang saya merasa ini mukjizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana,"

"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya enggak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang Pak kapolda luar biasa atensinya," lanjut Ibunda Ken Admiral, Elvi.

Baca juga: Berawal dari Kebakaran Mobil di Karanganyar, Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi 

Bekingi Gudang BBM Solar Ilegal

Diduga gudang ini adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
Diduga gudang ini adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. (Tribun-Medan 2023)

 

Polda Sumatra Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya.

Setoran itu diterima Achiruddin setelah ia menjadi beking gudang BBM solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, perusahaan tersebut berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalam Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa.

Dia menambahkan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima setoran uang itulah yang kemudian membuat polisi akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," pungkasnya.

Baca juga: Malam Hari Berduaan di Rumah Kosong Kawasan Cepogo Boyolali, Remaja Digerebek Warga, Ngaku Cuma Main

AKBP Achiruddin Akan Dijerat Dengan Pidana Korupsi Hingga Pencucian Uang

Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia mengatakan, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.

Pasal undang-undang tindak pidana korupsi ini usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti kalau Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.

"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," pungkas Panca, dikutip dari Tribun-Medan.com.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Alfiansyah)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved