Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Megawati Sindir Kelakuan Oknum Polisi dari Sambo hingga Achiruddin : Polisi Sekarang Kok Arogan Ya

Selain Ferdy Sambo, Megawati juga menyoroti kasus hukum yang turur menyeret AKBP Achiruddin Hasibuan. 

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNSOLO.COM, BALI - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menyinggung perilaku sejumlah oknum polisi yang belakangan ini dinilai meresahkan masyarakat.

Megawati lantas menyinggung sejumlah kasus seperti eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Megawati juga menyoroti kasus hukum yang turut menyeret AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Baca juga: Soal Capres Pilihan, Gibran Akui Sebagai Kader PDIP akan Ikut Arahan Megawati

Megawati menyampaikan hal itu saat memberikan arahan dan membuka acara seminar bertajuk 'Haluan Pembagunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125' di Hotel The Trans Hotel Resort Bali, Badung, Bali, Jumat (5/5/2023).

"Gile, polisi sekarang kok arogan banget ya," kata Megawati.

"Makanya insaf toh, Pak. Lho ya, kan gimana saya enggak kesal, ngelihat Sambo lah, ngelihat sopo (siapa) lagi itu, ini saya hitung-hitung sudah 4 orang Polisi (terjerat kasus hukum)," sambung dia.

Dia pun menyoroti sejumlah kasus hukum yang melibatkan polisi. 

Baca juga: Prediksi Megawati soal Elektabilitas Ganjar Pranowo Setelah Tolak Israel : Lihat Saja Nanti Rebound

Belum lagi kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa dengan brutal. 

Imbas kasus itu, kekayaan Achiruddin dikuliti warganet dan dianggap terlampau mewah sebagai anggota polisi.

"Ada, di Tv yang nginjek-nginjek anak orang anaknya, eh malah dia, siapa ya namanya, A H A H, Rudin..Rudin gitu to, nah ayo dong pak," ucap Megawati

Megawati pun meminta seluruh aparat kepolisian bertingkah laku baik karena disorot masyarakat. 

Apalagi, Megawati mengingat bagaimana dia saat menjabat Presiden RI turut berjuang memisahkan antara TNI dan Polri. 

Baca juga: Megawati Ungkap Alasan PDIP Tolak Timnas Israel : Anak-anak Muda Harusnya Ngerti Sejarah Negerimu

Tentu, dengan harapan pemisahan dua institusi itu, membawa kemajuan bagi bangsa dan negara. 

"Nah, kena lah polisi, mbok, yang baik-baik aja deh ya. Sekarang itu juga yang memisahkan polisi itu saya lho, dipikir gampang? Nah, (tapi) enggak sadar pada polisi polisi," ucap Megawati.

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi sorotan usai dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Baca juga: Pilkada Solo, Jagoan PDIP Masih Tunggu Restu Megawati, FX Rudy : Hak Prerogatif Ketum

Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Sementara itu, AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved