Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Siap-siap, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi, Sasar Knalpot Brong dan Spion Tak Standar

Tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI - Razia knalpot brong di Mapolsek Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar Minggu (25/9/2022). Razia dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Ipda Marindra. 

TRIBUNSOLO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan polisi akan kembali memberlakukan tilang manual sebagai upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu menurut Sandi, karena peningkatan pelanggaran lalu lintas terutama di sejumlah titik yang tak terpasang kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).

Tilang manual ini rencananya akan berfokus pada area yang tidak terjangkau kamera ETLE.

Baca juga: Jam Terbanyak Kena Tilang ETLE di Kota Solo : Saat Berangkat dan Pulang Kerja

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Sandi, Selasa (16/5/2023), dikutip dari Wartakota.

Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya. 

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony mengatakan, kurangnya akses ETLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.

Baca juga: Waduh, STNK Milik 8.978 Pelanggar Lalu Lintas di Sragen Bisa Diblokir, Belum Konfirmasi Tilang ETLE

Dari data kepolisian, semenjak diberlakukan ETLE, data pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.

"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak ETLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ujar Jhony.

Sementara itu, Jhony juga mengungkapkan, bahwa setelah diberlakukan kembali penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas mulai menurun.

"Ada (penurunan). Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia. 

Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerapkan tilang manual, sejak Senin, (15/5/2023).

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

 1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimension

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved