Berita Klaten
Pengakuan Penjual Rokok Ilegal di Klaten : Berkedok Penjual Burung Murai, Beli Online dari Jepara
K (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya lantaran menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - K (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya lantaran menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten tersebut menyimpan lebih kurang 1.920 batang rokok ilegal di rumahnya.
Itu diketahui dari operasi yang dilakukan tim gabungan, Selasa (16/5/2023).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kabupaten Klaten, Damkar Kabupaten Klaten, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, dan tim Bea dan Cukai Surakarta.
Rokok ilegak itu tidak dijual K di toko kelontong.
Baca juga: Operasi Rokok Tanpa Cukai di Klaten : 1.920 Batang Diamankan, Pelaku Didenda Rp 3,8 Juta
Baca juga: Ada Simulasi Pemungutan Suara Pilkades di Klaten, Bupati Sri Mulyani Berharap Peserta Luber Jurdil
"Bukan toko kelontong, dia peternak burung murai," ungkap Sub koordinator bidang penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
"Sekilas tidak terlihat (penjual rokok), tapi setelah dilakukan pengecekan di dapati rokok tersebut," tambahnya.
Dari keterangan K, rokok ilegal tersebut didapatkannya dengan cara membeli online dari Jepara.
Harga rokok ilegal dibanderol Rp 6.500 per bungkus.
Sulamto kemudian menjual rokok ilegal itu dengan harga Rp 10 ribu per bungkus.
"Dari keterangamnya baru 2 kali transaksi, per bungkus dia mendapat keuntungan 3.500," kata Sulamto.
Adapun 1.920 rokok ilegal tersebut disembunyikan K di dekat sangkat burung.
Oleh petugas, rokok ilegal tersebut disita menjadi barang milik negara. Selain itu, penjual rokok juga diberikan sanksi sesuai peraturan menteri keuangan (Permenkeu).
"Tindak lanjut sesuai kewenangan, yang bersangkutan diberikan keterangan sanksi alternatif, pidana 1sampai 5 tahun atau denda administrasi cukai 3 kali lipat," ungkap Sulamto.
"Total denda 3.885.000 untuk 1920 batang rokok lewat transfer ke rekening bea cukai," tambahnya.
Razia gempur rokok ilegal masih akan digencarkan oleh tim gabungan tersebut.
"Kami himbau penjual rokok baik di kota maupun desa jangan lah menjual rokok ilegal karena sanksi telah menanti baik administrasi atau pidana," pungkasnya.
(*)
| Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
|
|---|
| Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
|
|---|
| Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
|
|---|
| Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.