Berita Klaten

Pengakuan Penjual Rokok Ilegal di Klaten : Berkedok Penjual Burung Murai, Beli Online dari Jepara 

K (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya lantaran menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Satpol PP Klaten
Razia rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Klaten oleh tim gabungan dapati 1 penjual. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - K (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya lantaran menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. 

Warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten tersebut menyimpan lebih kurang 1.920 batang rokok ilegal di rumahnya. 

Itu diketahui dari operasi yang dilakukan tim gabungan, Selasa (16/5/2023).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kabupaten Klaten, Damkar Kabupaten Klaten, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, dan tim Bea dan Cukai Surakarta.

Rokok ilegak itu tidak dijual K di toko kelontong. 

Baca juga: Operasi Rokok Tanpa Cukai di Klaten : 1.920 Batang Diamankan, Pelaku Didenda Rp 3,8 Juta

Baca juga: Ada Simulasi Pemungutan Suara Pilkades di Klaten, Bupati Sri Mulyani Berharap Peserta Luber Jurdil

"Bukan toko kelontong, dia peternak burung murai," ungkap Sub koordinator bidang penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

"Sekilas tidak terlihat (penjual rokok), tapi setelah dilakukan pengecekan di dapati rokok tersebut," tambahnya.

Dari keterangan K, rokok ilegal tersebut didapatkannya dengan cara membeli online dari Jepara.

Harga rokok ilegal dibanderol Rp 6.500 per bungkus.

Sulamto kemudian menjual rokok ilegal itu dengan harga Rp 10 ribu per bungkus. 

"Dari keterangamnya baru 2 kali transaksi, per bungkus dia mendapat keuntungan 3.500," kata Sulamto.

Adapun 1.920 rokok ilegal tersebut disembunyikan K di dekat sangkat burung.

Oleh petugas, rokok ilegal tersebut disita menjadi barang milik negara. Selain itu, penjual rokok juga diberikan sanksi sesuai peraturan menteri keuangan (Permenkeu).

"Tindak lanjut sesuai kewenangan, yang bersangkutan diberikan keterangan sanksi alternatif, pidana 1sampai 5 tahun atau denda administrasi cukai 3 kali  lipat," ungkap Sulamto.

"Total denda 3.885.000 untuk 1920 batang rokok lewat transfer ke rekening bea cukai," tambahnya.

Razia gempur rokok ilegal masih akan digencarkan oleh tim gabungan tersebut.

"Kami himbau penjual rokok baik di kota maupun desa jangan lah menjual rokok ilegal karena sanksi telah menanti baik administrasi atau pidana," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved