Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Nasib Nanang, Pembunuh Siswi SMP : Dititipkan 20 Hari di Polres Sukoharjo, Tunggu Hari Persidangan

Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, akan ditutupkan di tahanan Polres Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Maruf
Tampang Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura yang menghabisi teman kencannya SMP, EJR (14) dimunculkan di hadapan publik di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). Motif pembunuhan karena pelaku tak puas di ronde pertama. 

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu (24/5/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus pembunuhan tahap II. 

"Betul, Rabu (24/5/2023) kami menerima pelimpahan berkas tahap II," ucap Rini, Jumat (26/5/2023).

"Saat ini masih dalam meneliti berkas, mengingat berkas baru masuk pada dua hari lalu, Rabu (23/5/2023)," tambahnya. 

Baca juga: Gambaran Prarekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Korban Sempat Melawan, Cakar Pipi Nanang

Baca juga: Kejinya Nanang, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Disebut Pernah Cabuli dan Sekap Mertua

Apabila pemeriksaan pelimpahan berkas tersebut dinyatakan lengkap maka statusnya akan menjadi P21 atau sudah lengkap.. 

Setelah itu, Kejari Sukoharjo akan menyusun dakwaan dan nantinya akan segera dilimpahkan di Pengadilan.

Pelimpahan di pengadilan Rini mengatakan, di perkirakan pekan depan.

"Pelimpahan tahap II dari Kepolisan kan baru kemarin, kita masih menyusun dakwaan dan pekan depan kami limpahka di pengadilan," terang Rini, Jumat (26/5/2023). 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved