Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Melawan saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Tersangka Mutilasi Warga Keprabon Solo 

Polisi menembak kaki Suyono. Itu karena tersangka mutilasi itu melakukan perlawanan pada petugas. Dia ditembak di kedua kakinya.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Suyono, tersangka mutilasi R warga Keprabon, Solo, saat berada di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi melakukan tindakan penembakan pada kaki tersangka mutilasi warga Keprabon, Solo

Tersangka adalah Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban, Rohmadi warga Keprabon, Solo

Saat penangkapan di kawasan Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo tersangka ini ditembak. 

Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena Suyono sempat melakukan perlawanan. 

Tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri. 

Baca juga: Suyono, Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo Terancam Hukuman Mati

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi sebelumnya. 

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah ke Suyono

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban," kata dia. 

"Mereka bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023). 

Terkait kasus ini, Polisi juga mengambil sampel darah ayah korban Rohmadi, hasilnya memang cocok.

 Terancam Hukuman Mati

Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati. 

Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved