Pencabulan Siswa di Wonogiri
Dugaan Pencabulan 12 Siswa oleh Guru Agama di Wonogiri, Polisi Tingkatkan Status Jadi Penyidikan
Polisi sudah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan oleh guru agama dan kepsek. Kini statusnya sudah masuk ke penyidikan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus dugaan pencabulan pada 12 siswa di Wonogiri kini terus berlanjut.
Polres Wonogiri sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kasus yang melibatkan Guru Agama dan Kepala Madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri ini terus didalami.
AKBP Andi Muhammad menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari para orang tua korban itu.
Dua aduan yang lama sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Saat ini kami khususnya Sat Reskrim telah menindaklanjuti proses aduan yang dilaporkan oleh para orang tua korban," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (31/5/2023).
Seperti diketahui, kini ada 11 aduan yang diterima Polres Wonogiri soal kasus dugaan pencabulan di salah satu madrasah yang ada di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan di Madrasah Wonogiri : Guru Sempat Lapor ke Kepsek, Tapi Tak Digubris
Sementara itu, sudah ada 9 saksi yang dimintai klarifikasi atas kasus itu yang mana adalah para orang tua korban.
Selain itu sudah ada dua orang yang diperiksa dari 11 laporan yang telah masuk.
"Memang kami terkendala karena memang pada saat ini dari pihak korban sendiri juga masih melaksanakan ujian yang mengakibatkan kita harus menunggu dari korban ini melaksanakan ujian," terang Kapolres.
AKBP Indra menambahkan, pihaknya juga terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta keterangan saksi.
Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan pada orang tua korban.
Lebih jauh, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara masif terhadap para saksi setelah ujian semester selesai.
Baik dari keluarga maupun orang tua serta para saksi yang lain termasuk saksi ahli.
"Demikian yang dapat kami saampaikan untuk perkembangan kali ini. Jika ada perkembangan terbaru nanti kita akan rilis kepada rekan rekan," pungkasnya. (*)
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.