Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

Miris, Guru Agama dan Kepsek di Wonogiri Gerayangi Siswanya di Kelas, Masih Ada Teman-teman Korban

Polisi mengungkap pelaku pencabulan di Wonogiri melakukan aksi bejat mereka saat jam pelajaran dan di dalam kelas. Saat itu masih ada siswa lain.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Entah kata apa yang pantas untuk menggambarkan kelakuan Guru Agama dan Kepsek di Wonogiri ini. 

Keduanya melakukan aksi bejat pada muridnya sendiri. 

Parahnya kedua pendidik ini melakukan aksi tak senonoh mereka di kelas saat jam pelajaran berlangsung dan masih ada siswa lain. 

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi mengatakan, saat melakukan aksinya, keduanya melakukan di kelas. 

Saat itu masih jam pelajaran dan ada murid lain. 

"Keterangan yang diberikan, dilakukan (pencabulan) di dalam kelas dan ada teman satu kelas lainnya," kata AKP Untung. 

Namun, soal teman di kelas melihat aksi itu atau tidak masih di dalami. 

"Ini yang kami dalami, semoga ada teman satu kelas yang bisa memberikan kesaksian tersebut," papar dia. 

Sementara itu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Menurutnya ada dua terduga pelaku dalam kasus itu.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Polisi Dalami Dugaan Kerjasama Oknum Kepsek dan Guru

Berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.

Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.

Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.

Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.

Pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.

"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved