Pencabulan Siswa di Wonogiri
Nasib Kepsek & Guru, Pelaku Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Sudah Dicopot, Kini Disel Polisi
Kepala sekolah, M (47) dan guru, Y (51) yang terlibat dalam kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri langsung ditahan polisi.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Kepala sekolah, M (47) dan guru, Y (51) yang terlibat dalam kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri langsung ditahan polisi.
Penahan dilakukan setelah Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, Jumat (2/6/2023),
Pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada penetapan status tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kepala Sekolah & Guru Madrasah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri
Baca juga: Catatan Kasus Pencabulan di Lingkungan Sekolah Wonogiri, Ternyata Pernah Terjadi 2021 Lalu
“Polisi segera bergerak dan melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada hari Rabu," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).
"Kemudian hari Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” tambahnya.
Kini, keduanya telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
“Saat ini sudah di sel di Mapolres,” pungkasnya.
Sudah Dicopot
Sebelumnya, guru agama di Wonogiri yang terlibat kasus pencabulan siswa ternyata berstatus ASN.
Pelaku kini sudah dicopot dan tidak mengajar di sekolah tersebut.
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) juga sudah diganti.
Untuk Kepsek, dia di bawah naungan yayasan.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan kabar itu diterimanya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).
Setelah mendapatkan kabar itu Kemenag kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pendidikan Madrasah terkait hal tersebut.
Kepala Sekolah
guru
madrasah
Pencabulan
Pencabulan Siswi
AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Polres Wonogiri
Anif Solikhin
Kemenag
| Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
|
|---|
| Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
|
|---|
| Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
|
|---|
| Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.