Pencabulan Siswa di Wonogiri
Nasib Kepsek & Guru, Pelaku Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Sudah Dicopot, Kini Disel Polisi
Kepala sekolah, M (47) dan guru, Y (51) yang terlibat dalam kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri langsung ditahan polisi.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Setelah ditelusuri hingga ke organisasi yang menaungi sekolah tersebut dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturetno, diketahui kabar itu benar adanya.
"Saat itu (dugaan pencabulan) sudah dilaporkan kepada kades, camat dan dinas, juga ditindaklanjuti," jelasnya, kepada TribunSolo.com.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Tiga Korban Pencabulan Guru Agama dan Kepsek di Wonogiri Resmi Melapor ke Polisi, Dinas Ikut Kawal
Baca juga: Belajar dari Kasus Pencabulan 12 Siswa Wonogiri, Jekek Minta Ada Edukasi ke Anak-anak Soal Batasan
Sudah ada tim yang terjun ke lapangan untuk bertemu dengan warga, kades hingga pimpinan organisasi yang menaungi sekolah tersebut di tingkat kecamatan.
Dia mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut.
Terlebih, pengawas juga tidak mendapatkan informasi tersebut.
"12 anak kan dugaannya, pasti waktunya tidak sebentar," ujarnya.
Menurutnya sekolah atau madrasah itu adalah sekolah yang dikelola masyarakat namun di bawah binaan Kemenag.
Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.
"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.
Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.
"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya.
(*)
Kepala Sekolah
guru
madrasah
Pencabulan
Pencabulan Siswi
AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Polres Wonogiri
Anif Solikhin
Kemenag
| Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
|
|---|
| Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
|
|---|
| Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
|
|---|
| Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.