Temuan Potongan Tangan di Solo
Update Kasus Pembunuhan Rohmadi : Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi melengkapi berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan serta mutilasi dengan tersangka Suyono (50).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRUBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi melengkapi berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan serta mutilasi dengan tersangka Suyono (50).
Berkas perkara tindak pidana tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Adapun tersangka sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Perkembangan saat ini masih pemeriksaan pelaku," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Sabtu (3/6/2023).
"Dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo," tambahnya.
Awal Pengungkapan
Sebelumnya, kasus mutilasi Rohmadi warga Keprabon, Solo terungkap dari penyelidikan polisi.
Polisi menelusuri kasus ini seperti sebuah teka-teki.
Mereka memeriksa total 21 orang.
Sementara itu, keterangan dari 21 saksi itu mengarah pada pelaku Suyono (50).
Kasus ini melibatkan dua wilayah kepolisian yakni di Solo dan Sukoharjo.
Polisi sempat mendatangi warga Keprabon, Solo menanyakan terkait sosok Rohmadi.
Baca juga: Penampakan Pisau Daging, Saksi Bisu Kekejaman Suyono Mutilasi Tubuh Korban Warga Keprabon Solo
Baca juga: Suyono Mengaku Gemetar saat Memutilasi Tubuh Rohmadi Warga Keprabon Solo, Minta Maaf pada Keluarga
Setelah itu penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke Suyono.
Saat penangkapan, polisi melakukan penembakan.
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.