Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Update Kasus Pembunuhan Rohmadi : Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi melengkapi berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan serta mutilasi dengan tersangka Suyono (50). 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, pelaku mutilasi R alias Rohmadi warga Keprabon, Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRUBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi melengkapi berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan serta mutilasi dengan tersangka Suyono (50). 

Berkas perkara tindak pidana tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. 

Adapun tersangka sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

"Perkembangan saat ini masih pemeriksaan pelaku," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Sabtu (3/6/2023).

"Dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo," tambahnya.

Awal Pengungkapan

Sebelumnya, kasus mutilasi Rohmadi warga Keprabon, Solo terungkap dari penyelidikan polisi. 

Polisi menelusuri kasus ini seperti sebuah teka-teki. 

Mereka memeriksa total 21 orang. 

Sementara itu, keterangan dari 21 saksi itu mengarah pada pelaku Suyono (50). 

Kasus ini melibatkan dua wilayah kepolisian yakni di Solo dan Sukoharjo. 

Polisi sempat mendatangi warga Keprabon, Solo menanyakan terkait sosok Rohmadi. 

Baca juga: Penampakan Pisau Daging, Saksi Bisu Kekejaman Suyono Mutilasi Tubuh Korban Warga Keprabon Solo

Baca juga: Suyono Mengaku Gemetar saat Memutilasi Tubuh Rohmadi Warga Keprabon Solo, Minta Maaf pada Keluarga

Setelah itu penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke Suyono

Saat penangkapan, polisi melakukan penembakan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved