Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Update Kasus Pembunuhan Rohmadi : Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi melengkapi berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan serta mutilasi dengan tersangka Suyono (50). 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, pelaku mutilasi R alias Rohmadi warga Keprabon, Solo 

Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.

Ada juga pisau  pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved