Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Sidang Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo Ditunda Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan Saksi

Hal tersebut diputuskan Hakim Ketua Frans Samuel Daniel usai saksi yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum tidak hadir di Pengadilan Negeri Sukoharjo

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Potret sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP Open BO di Sukoharjo, secara virtual, di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (4/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang 'open BO' dengan terdakwa Nanang Trihartanto ditunda satu pekan.

Hal tersebut diputuskan Hakim Ketua Frans Samuel Daniel usai saksi yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (4/7/2023).

Frans memutuskan sidang untuk ditunda dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dari kasus tersebut.

"Berapa hari JPU bisa hadirkan saksi-saksi dalam kasus ini," tanya Hakim Ketua.

"Satu minggu yang mulia," jawab JPU.

Dengan demikian, sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan

Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli

"Dengan ini, saya memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk mendatangkan saksi-saksi," ujarnya.

"Oleh karena itu, sidang ditunda pekan depan, Selasa (11/7/2023)," tandasnya.

Pantauan TribunSolo.com, sidang pertama di Pengadilan Negeri Sukoharjo dimulai pukul 12.30 WIB, terlihat adanya layar monitor.

Layar monitor tersebut, memperlihatkan terdakwa Nanang Trihartanto yang sedang berada di rutan Solo dengan ekspresi tanpa penyesalan.

Dalam persidangan tersebut, Nanang menggunakan kopiah kepala berwarna hijau dan menggunakan pakaian baju putih.

Selain itu, dakwaan dibaca oleh JPU Ahmad Rizki Ferdian.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved