Kabar dari Jakarta
Tepat di Tahun Pemilu 2024, Gaji PNS Bakal Naik, Simak Besarannya untuk Masing-masing Golongan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri akan mengumumkan kenaikan gaji PNS ini pada 16 Agustus 2023.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional
| Jangan Anggap Remeh! Dokter Spesialis Paru Sebut Polusi Udara Jangka Panjang Bisa Sebabkan Kanker |
|
|---|
| Johnny G Plate Seret Nama Jokowi saat Sidang Korupsi Proyek BTS 4G, Bambang Pacul : Ngawur! |
|
|---|
| PKS Usul Gaji Kepala Desa Naik Minimal Rp3,7 Juta per Bulan, Alasannya Banyak Kades Terjerat Utang |
|
|---|
| DPR Klaim Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Anggaran Rp111 Triliun untuk Kepolisian Bakal Ditambah |
|
|---|
| Andai Tambang Indonesia Tak Dikorupsi, Mahfud MD Sebut Tiap WNI Bisa Dapat 'Gaji' Rp20 Juta Sebulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.