Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Beda Nasib Aset Benny Tjokrosaputro : Disita di Solo & Sukoharjo, Masih Diukur di Wonogiri

Tim Kejagung mengendus adanya aset milik Benny Tjokrosaputro yang berada di Kecamatan Paranggupito.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Tim Kejagung meninjau langsung Pandawa Water World di Grogol Sukoharjo, salah satu aset Benny Tjokrosaputro yang disita eksekusi, Kamis (27/7/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Agung RI menyita eksekusi aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berada di wilayah Solo Raya.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI, Undang Mugopal menjelaskan perburuan aset itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Dia menerangkan bahwa ada 42 bidang tanah yang di sita di wilayah Solo Raya, dengan rincian tujuh bidang tanah di Solo dengan total luasan 43,216 m⊃2; dan 35 bidang tanah di Sukoharjo dengan total luas 83,300 m⊃2;.

Lalu bagaimana nasib aset Benny Tjokrosaputro yang berada di Wonogiri?

Pasalnya diketahui Tim Kejagung juga mengendus adanya aset milik Benny yang berada di Kecamatan Paranggupito.

"(Solo Raya?) Sukoharjo dan Surakarta. Wonogiri belum, Sukoharjo sama Solo, daerah lain sedang dilakukan pemetaan seperti di Wonogiri," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (27/7 /2023).

Menurutnya dalam pemetaan itu pihaknya tak sembarangan.

Baca juga: Perburuan Aset Benny Tjokro di Solo Raya oleh Kejagung: Bakal Dilelang, Ganti Kerugian Negara Rp 6 T

Baca juga: Nasib Aset Benny Tjokro di Sukoharjo yang Disita Kejagung : Dititipkan ke 4 Kades & Camat Grogol

Pihaknya akan meneliti dan menelaah dahulu terkait dengan aset tersebut, apakah benar milik Benny Tjokro atau bukan.

Dia tak memungkiri adanya kemungkinan tambahan aset yang dimiliki maupun terafiliasi dengan Benny Tjokro.

Pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui aset Benny Tjokro bisa melapor ke Kejaksaan.

"Kalau ada informasi melalui media barang kali ada masyarakat ywng mengetahui aset Benny Tjokro, apapun bentuknya silakan lapor," ujarnya.

Pihaknya juga menitipkan aset yang disita tersebut ke aparatur Desa setempat.

Pihak desa bisa mengawasi agar aset tersebut tidak dialihkan haknya, misalnya dijual, dihibahkan maupun diwakafkan.

Undang menjelaskan, pelelangan itu akan dilakukan secepatnya.

Selain penitipan (ke desa), pihaknya juga menyerahkan aset tersebut ke Pusat Pengumpulan Aset (PPA) Kejagung.

"Kalau sudah masuk nanti diproses untuk lelang sesuai prosedur, harus di apprisial dulu ini berapa nilainya. Ketika kita serahkan PPA sudah mulai," kata dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved