Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Imbas Kasus Benny Tjokro, Benteng Vastenburg Tidak Bisa Sembarangan Dipakai, Izin ke Kejari Solo 

Pemanfaatan sisi dalam Benteng Vastenburg Solo saat ini harus sepengetahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra
Benteng Vastenburg Benteng Vastenburg yang bakal menjadi venue Puncak Harlah ke-63 PMII, Jumat (23/6/2023). Benteng ini berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemanfaatan sisi dalam Benteng Vastenburg Solo saat ini harus sepengetahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Itu tidak lepas dari penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro

Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan pihaknya saat ini yang bertanggung jawab atas penggunaan kawasan Benteng Vastenburg setelah adanya eksekusi penyitaan tersebut. 

Oleh karena itu, aktivitas yang menggunakan lokasi yang kini telah disita wajib meminta izin ke Kejari Solo.

Baca juga: Di Balik Penyitaan Pandawa Water World: Benny Tjokro Pemegang Saham, Kini Berpotensi Dikelola BUMDes

Baca juga: Beda Nasib Aset Benny Tjokrosaputro : Disita di Solo & Sukoharjo, Masih Diukur di Wonogiri

"Ketika para pihak meminjam karena sudah dieksekusi harus izin pemberitahuan ke Kejari Solo," terang Susanto.

Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari Solo terkait langkah-langkah yang akan diambil setelah adanya penyitaan tersebut. 

Terkhusus, untuk area Benteng Vastenburg yang disita terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Seperti yang disampaikan Kepala BPKAD Solo, Budi Murtono.

"Kami lagi koordinasi dengan kejaksaan bagaimana nanti langkahnya," sambungnya.

Nasib Aset Pemkot

Sebelumnya, aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg tidak terdampak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Solo, Budi Murtono

"Tidak ada aset Pemkot yang terkena dampak penyitaan," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023). 

Salah satu aset Pemkot Solo yang tidak terkena dampak penyitaan adalah Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca juga: Di Balik Penyitaan Pandawa Water World: Benny Tjokro Pemegang Saham, Kini Berpotensi Dikelola BUMDes

Baca juga: Penyitaan Aset Benny Tjokro, Kemungkinan Bertambah Masih Terbuka, Kejagung Siap Terima Laporan Warga

MPP pun tetap akan beroperasi seperti sebelumnya.

Budi menjelaskan bagian Benteng Vastenburg yang disita Kejagung adalah bagian dalam. 

Apabila menggunakan bagian dalam Benteng Vastenburg, itu nanti harus berkoordinasi dengan Kejari Solo

"Sementara di luar tidak ada masalah. Luar bukan bagian yang disita," ucap Budi.

"Tapi kalau yang dalam termasuk yang disita, kami lagi koordinasi dengan kejaksaan bagaimana nanti langkahnya," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved