Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Kata Pemkot Solo soal Aset di Benteng Vastenburg, Imbas Korupsi Benny Tjokro : Tidak Terkena Dampak

Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg tidak terdampak penyitaan imbas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Andreas Chris
Kawasan Benteng Vastenburg disita Kejari Jakarta Pusat atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.

Salah satu pedagang yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg mengatakan pemasangan plang penyitaan dilakukan kemarin, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara itu sampai saat ini TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi Kejari Kota Solo terkait penyitaan Benteng Vastenburg.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved