Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas

Ternyata Shane Lukas masih memendam keinginan untuk menjadi prajurit tentara dengan mendaftar Akademi Militer (Akmil).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas memberikan pengakuan di tengah kasus yang menjeratnya saat ini.

Ternyata Shane Lukas masih memendam keinginan untuk menjadi prajurit tentara dengan mendaftar Akademi Militer (Akmil) demi mengangkat derajat keluarganya.

Impian Shane Lukas masuk Akmil pun harus pupus, sebab dia dan Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora Februari 2023 lalu.

Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane : Saksi Mengaku Ingin Hajar Anak Rafael Alun, Tak Tega David Terkapar

Hal itu disampaikan Shane saat menjalani proses sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Pada awalnya, dia menceritakan pengalaman pernah kehilangan ibunya yang telah meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan.

"Kebetulan saya baru kehilangan ibu saya dua tahun lalu pak. Saya melihatnya langsung di depan mata saya. Dia terlindas truk disitu saya melihat," ucap Shane.

Shane pun terlihat sempat menangis di hadapan persidangan ketika berkisah tentang hidupnya.

Baca juga: Kronologi Keluarga Mario Dandy Iming-imingi Shane Lukas HP dan Uang Rp 1,5 Juta, Dibawa ke Rutan

Dia menyebut bahwa pasca kecelakaan ibunya, ayahnya kerap terlihat sedih dan selalu merenung pada malam hari.

"Di situ saya melihat bapak saya merasa sedih gitu. Tiap malam bapak saya cuma bisa. Ya gitulah merenung doang," kata Shane sambil menyeka air matanya.

Tahu jika ayahnya tak bekerja, Shane pun kemudian memiliki niatan untuk mengangkat derajat orang tuanya itu.

Shane pun mengaku sempat coba menempuh perkuliahan namun tanpa mengharuskan dirinya mengeluarkan uang.

"Akhirnya saya berusaha untuk ikut pendidikan Akmil. Saya berlatih tiap pagi, siang, sore lari, push up untuk membentuk fisik dan mental saya biar siap," ucapnya.

Baca juga: Penyebab Shane Lukas Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ayah Shane Ungkap Tekanan Dialami Anaknya

Namun jalan kehidupannya tak sesuai harapan.

Ketika dia sudah menyiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mendaftar Akmil, Shane justru terjerumus kasus penganiayaan.

"Kemarin malam saya mau kirim berkas, tapi kejadian ini terjadi. Apa boleh buat pak, saya cuma bisa berserah sama Tuhan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved